Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kepri, Penukaran Uang Logam yang Ditarik BI Bisa Dilakukan di Bank Umum

Kompas.com - 06/12/2023, 15:49 WIB
Hadi Maulana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Per 1 Desember 2023, Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, uang logam Rp 1.000 TE 1993, dan uang logam Rp 500 TE 1997 dari peredaran.

Hal ini juga dikuatkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023, di mana pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan, mulai dari masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

“Untuk masyarakat Kepri yang memiliki uang tersebut, bisa segera ditukarkan di seluruh bank umum yang ada di Kepri, atau bisa langsung ke Kantor Perwakilan (Kpw) BI Kepri,” kata Kepala Kpw BI Kepri Suryono melalui keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Ingat, 3 Uang Logam Ini Sudah Tak Berlaku di Indonesia

Uang logam Rp 1.000 TE 1993BI Uang logam Rp 1.000 TE 1993

 Suryono mengatakan, dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, tentunya terhitung 1 Desember 2023, uang logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Kepri khsuusnya dan RI umumnya.

“Penukarannya diterima hingga 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan, yakni 1 Desember 2023,” ungkap Suryono.

Penggantian dan penukaran uang logam  Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang logam dimaksud.

 Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Baca juga: Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit Ditarik BI, Bagaimana Cara Menukarnya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com