Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Perusahaan Tambang PT BME Tak Terancam Pailit

Kompas.com - 12/12/2023, 21:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU adalah suatu proses penyelesaian utang debitur untuk dapat memberikan penawaran penyelesaian utang terhadap para krediturnya.

Muara dari PKPU adalah perdamaian, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakati terhadap PT Bumi Merapi Energi (BME) yang di register dalam perkara No. 344/Pdt-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst Penolakan permohonan PKPU tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan pada tanggal 11 Desember 2023.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Asal Norwegia atas Emiten Tommy Soeharto

Ilustrasi gugatan hukum. SHUTTERSTOCK/SUPEROHMO Ilustrasi gugatan hukum.

“Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat yang dimaksud dalam pengajuan permohonan PKPU, maka permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti ditolak. Dengan begitu, PT Bumi Merapi Energi memenangkan perkara ini,” kata kuasa hukum PT BME, Agung Faturrahman dari Virangga & Partners Law Firm.

Putusan tersebut, menurut Agung Faturrahman, menyatakan bahwa PT Tambang Rantau Utama Bhakti tidak dapat membuktikan secara sederhana tagihan yang diajukan terhadap PT BME.

Dimana ternyata PT Tambang Rantau Utama Bhakti masih memiliki kewajiban terhadap PT BME Energi yang belum diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, sehingga atas tagihan yang didalilkan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti menjadi tidak sederhana dan beralasan menurut hukum permohonan PKPU untuk ditolak.

Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti bukanlah yang pertama diajukan.

Baca juga: Lawan Balik Konglomerat Surabaya Lewat Gugatan Baru, Ini Tuntutan Antam Soal Perkara Jual-Beli Emas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com