Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Perusahaan Tambang PT BME Tak Terancam Pailit

Kompas.com - 12/12/2023, 21:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

 

Ilustrasi gugatan hukum.SHUTTERSTOCK/BILLION PHOTOS Ilustrasi gugatan hukum.

Sebelumnya PT Tambang Rantau Utama Bhakti pernah mengajukan Permohonan PKPU pada bulan Juli 2023 yang kemudian dicabut tanpa adanya alasan yang jelas pada Agustus 2023 dan PT Tambang Rantau Utama Bhakti kembali mengajukan permohonan PKPU pada bulan Oktober 2023 untuk yang kedua kalinya.

Hal ini dinilai sebagai iktikad yang tidak baik dari Pemohon PKPU yang telah menyalahgunakan proses dari PKPU.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, setidaknya terdapat empat alasan yang menjadikan dasar permohonan PKPU dari PT Tambang Rantau Utama Bhakti ditolak.

Pertama, PT Tambang Rantau Utama Bhakti masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan berdasarkan perjanjian. Di antaranya, terdapat ketidaksepakatan antara monthly progress claim pada Juli dan Agustus 2021.

Baca juga: Siapa Budi Said yang Kalahkan Antam dalam Gugatan 1,1 Ton Emas?

Dengan demikian, antara PT Tambang Rantau Utama Bhakti dan PT Bumi Merapi Energi masih memiliki sengketa yang harus terlebih dahulu diselesaikan melalui pemeriksaan Peradilan Umum dan tidak dapat dibuktikan melalui Pengadilan Niaga.

Sebab, dalam Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, ditegaskan bahwa adanya tagihan harus dapat dibuktikan secara sederhana.

Sehingga, tagihan PT Tambang Rantau Utama Bhakti tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

Kedua, dalam permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti telah menarik satu Kreditur Lain yaitu PT. Rantau Utama Bhakti Sumatra yang mana tagihan yang diajukan terhadap PT Bumi Merapi Energi juga masih memiliki perselisihan mengenai hak margin dan kelebihan uang muka, sehingga tagihan PT. Rantau Utama Bhakti Sumatra tersebut masih memiliki perselisihan dan tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

Baca juga: Drama Jusuf Hamka Vs Kemenkeu, Rencana Gugatan yang Berujung Ngopi Bareng

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com