Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Upaya Pemerintah Mendukung Transisi Kendaraan Listrik

Kompas.com - 14/12/2023, 21:47 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini pengguna kendaraan listrik semakin menjamur di masyarakat. Pabrikan kendaraan listrik pun berlomba menawarkan beragam model dan harga kendaraan listrik berbasis baterai.

Di media sosial juga sudah banyak komunitas pengguna kendaraan listrik di Indonesia. Di situ, para anggotanya saling bertukar informasi dan saran penggunaan kendaraan listrik agar bisa lebih maksimal sesuai kebutuhan.

Pengguna kendaraan listrik juga tak perlu khawatir akan kehabisan baterai di tengah perjalanan, sebab saat ini telah tersedia ratusan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), yang lokasinya bisa dilihat melalui aplikasi PLN Mobile.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus memperbanyak dan memperluas area pendirian SPKLU di berbagai daerah, yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan listrik untuk mengisi ulang baterai kendaraannya.

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

SPKLU PLN menyediakan sejumlah soket colokan, yang secara umum terdiri dari tiga tipe soket colokan listrik yaitu AC charging, DC charging CHAdeMo, dan DC charging Combo tipe CCS2.

Rata-rata waktu pengisian ulang daya baterai kendaran listrik di SPKLU berkisar 30-90 menit, bergantung dari kapasitas dan jenis kendaraan listrik yang dipakai.

Di sisi lain, pemerintah terus menggenjot penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air sebagai langkah mendukung efisiensi dan ketahanan energi, serta transisi energi yang lebih ramah lingkungan.

Untuk mewujudkannya, pemerintah memberikan sejumlah program subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Baca juga: Cek, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Mei 2023 

Subsidi motor listrik

Program subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang mempunyai nomor induk kependudukan (NIK). Artinya, penerima subsidi kendaraan listrik harus berusia minimal 17 tahun.

Kebijakan subsidi kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Perubahan Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, program bantuan diberikan dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian KBLBB roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.

“Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” kata Menteri Agus Kartasasmita seperti dikutip dari laman Kemenperin pada 21 Maret 2023.

Baca juga: Ketahui, Ini Tahapan Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik

Subsidi motor listrik diberikan sebesar Rp 7 juta per unit untuk satu kali pembelian dengan satu nomor NIK yang sama.

Disadur dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk jenis motor listrik yang bisa mendapatkan subsidi, syaratnya harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen.

Dalam pengimplementasian subsidi motor listrik ini, pemerintah menggandeng tiga pabrikan motor listrik nasional.

Halaman:


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com