Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 12 Desember, Negara Terima Setoran Dividen BUMN Rp 81,5 Triliun

Kompas.com - 16/12/2023, 00:26 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan pendapatan negara bukan pajak jenis kekayaan negara dipisahkan (PNBP KND) yang berasal dari setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per 12 Desember 2023 mencapai Rp 81,5 triliun.

Realisasi tersebut telah mencapai 100 persen dari target revisi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 atau tumbuh 100,9 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

"Ini hal yang bagus, artinya BUMN terutama yang sehat telah mampu membayarkan dividen kepada negara," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Desember 2023 di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (16/12/2023).

Padahal, kata dia, target PNBP KND dari setoran BUMN tersebut telah direvisi cukup tinggi, yakni dari Rp 49,1 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Ada Proyek yang Harus Dibiayai, Bagaimana Prospek Dividen Antam?

Revisi target setoran dividen BUMN dilakukan setelah berdiskusi dengan Menteri BUMN mengenai kinerja baik para perusahaan pelat merah pada tahun ini.

Sri Mulyani memerinci, realisasi pendapatan KND tersebut terdiri atas setoran dividen BUMN perbankan sebesar Rp 40,8 triliun serta nonperbankan senilai Rp 40,7 triliun.

Dengan tingginya realisasi PNBP KND, realisasi PNBP secara keseluruhan sampai dengan 12 Desember 2023 mencapai Rp 554,5 triliun, jauh melampaui target APBN 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 441,4 triliun (125,6 persen) serta target Perpres 75 Tahun 2023 sebesar Rp515,8 triliun (107,5 persen).

"Kondisi harga komoditas di pasaran yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2022 dan turunnya lifting minyak bumi mampu dikerek dengan berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan PNBP," ucap dia.

Baca juga: BRI Berencana Tebar Dividen Sebesar 70 Persen dari Tahun Buku 2023

Ia menyampaikan, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2022 melakukan penyesuaian tarif maksimal royalti batubara dari 7 persen menjadi 13,5 persen. Implementasi PP tersebut menghasilkan tambahan royalti batu bara sebesar Rp 57,8 triliun.

Selanjutnya, implementasi Automatic Blocking System (ABS) dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga (SIMBARA) turut mendongkrak perolehan PNBP, terutama PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Nonmigas menjadi sebesar Rp 131 triliun atau melonjak 21,2 persen (yoy).

Realisasi tersebut telah mencapai 109,4 persen dari target Perpres 75/2023 sebesar Rp 119,7 triliun.

Selain PNBP KND dan PNBP SDA Nonmigas, seluruh jenis PNBP juga tercatat telah mencapai target Perpres 75/2023, yakni PNBP SDA Migas sebesar Rp109 triliun atau 105,2 persen dari target Rp103,6 triliun.

PNBP Lainnya sebesar Rp 152,3 triliun atau 115,8 persen dari target Rp131,5 triliun, serta PNBP Badan Layanan Umum (BLU) senilai Rp 80,8 triliun atau 101,6 persen target Rp 79,5 triliun.

Baca juga: Intip Bocoran Dividen Final AKR Corporindo Tahun Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com