KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan ibadah umrah wajib membuat paspor umrah.
Pemohonan paspor umrah bisa dilakukan di kantor imigrasi terdekat dengan domisili masing-masing.
Terkait dengan persyaratan pembuatan paspor umrah, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Pasal 4 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029.
Lantas, apa saja syarat membuat paspor umrah?
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Masa Berlaku 10 Tahun dan Syaratnya
Sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan paspor umroh antara lain:
Baca juga: Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA
Dilansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 17 tahun atau yang sudah menikah berlaku selama 10 tahun.
Adapun biaya pembuatan paspor untuk umrah sama dengan pengurusan paspor biasa, dengan rincian sebagai berikut:
Untuk diketahui, pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar sebesar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Baca juga: Daftar 52 Kantor Imigrasi yang Bisa Terbitkan Paspor Elektronik
Pemohon diwajibkan melakukan pendaftaran pra-permohonan di aplikasi M-Paspor, yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store.
Saat melakukan pengajuan melalui aplikasi M-Paspor, pemohon dapat menentukan jadwal kedatangan dan melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Nantinya setelah pemohon memperoleh nomor antrian, dapat datang sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto, data biometrik, dan wawancara. Jika permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, maka paspor akan diterbitkan dan bisa diambil 4 hari kerja setelahnya.
Baca juga: Cara Bayar Paspor di Kantor Pos dan Indomaret
Baca juga: Cara Menggunakan Aplikasi M-Paspor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.