Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Paspor Umrah, Syarat, dan Biayanya

Kompas.com - 18/12/2023, 16:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan ibadah umrah wajib membuat paspor umrah.

Pemohonan paspor umrah bisa dilakukan di kantor imigrasi terdekat dengan domisili masing-masing.

Terkait dengan persyaratan pembuatan paspor umrah, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Pasal 4 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029.

Lantas, apa saja syarat membuat paspor umrah?

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Masa Berlaku 10 Tahun dan Syaratnya

Syarat membuat paspor umrah

Sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan paspor umroh antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah
  • Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota
  • Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor.

Baca juga: Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Biaya paspor umrah

Dilansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 17 tahun atau yang sudah menikah berlaku selama 10 tahun.

Adapun biaya pembuatan paspor untuk umrah sama dengan pengurusan paspor biasa, dengan rincian sebagai berikut:

  • Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000
  • Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor sebesar Rp 650.000

Untuk diketahui, pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar sebesar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Baca juga: Daftar 52 Kantor Imigrasi yang Bisa Terbitkan Paspor Elektronik

Cara membuat paspor umrah

Pemohon diwajibkan melakukan pendaftaran pra-permohonan di aplikasi M-Paspor, yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store.

Saat melakukan pengajuan melalui aplikasi M-Paspor, pemohon dapat menentukan jadwal kedatangan dan melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Nantinya setelah pemohon memperoleh nomor antrian, dapat datang sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa persyaratan yang ditentukan.

Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto, data biometrik, dan wawancara. Jika permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, maka paspor akan diterbitkan dan bisa diambil 4 hari kerja setelahnya.

Baca juga: Cara Bayar Paspor di Kantor Pos dan Indomaret

Baca juga: Cara Menggunakan Aplikasi M-Paspor

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com