JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan terhadap perusahaan otobus (PO) pasca kecelakaan di Tol Cipali yang dialami bus PO Handoyo pada Jumat (15/12/2023) lalu).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pengawasan akan dilakukan pada dua aspek yakni kondisi armada dan pengemudi bus.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kondisi armada harus diawasi agar bus-bus yang beroperasi telah memenuhi standar regulator.
Baca juga: Temukan Beberapa Maskapai Langgar Tarif Batas Atas Tiket, Ini Kata Kemenhub
Sementara dari sisi sumber daya manusia (SDM) PO juga harus diawasi karena dikhawatirkan pengemudi bus kurang menguasai medan yang dilalui atau kelelahan.
"Kita terus melakukan peningkatan pengawasan kepada operator bus pada dua aspek, kondisi bisnya dan pengemudinya. Ini yang kita minta kepada semua untuk tingkatkan kesiapannya," ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Adita juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi bus untuk memilih PO yang memiliki rekam jejak yang bagus agar terjamin kesiapan armada dan pengemudinya.
"Pastikan ketika akan gunakan transportasi bus gunakan PO-PO reputasi baik. Jangan ragu untuk bertanya kondisi sopir, bus, dan lain-lain," imbaunya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Kemenhub Belum Berlakukan Syarat Perjalanan Khusus Selama Nataru
Sementara untuk kasus kecelakaan bus Handoyo di Tol Cipali beberapa waktu lalu, saat ini Kemenhub tengah melakukan investigasi bersama para pemangku kepentingan terkait.
"Kecelakaannya sedang diinvestigasi KNKT dan kepolisian, kami pertama sangat menyesalkan dan turut berduka cita," tuturnya.