Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan Hewlett-Packard Finance Indonesia

Kompas.com - 20/12/2023, 13:51 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: 8 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Minimum Rp 100 Miliar, Begini Imbauan OJK

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SHUTTERSTOCK/WISNUPRIYONO Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hewlett-Packard Finance tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan," ujar dia dalam pengumuman resmi, Rabu (20/12/2023).

Ia menambahkan, sebelum keputusan pencabutan izin usaha OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.

Di sisi lain, Hewlett-Packard Finance tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan (outstanding principal).

Sepatutnya, rasio saldo piutang pembiayaan masuk kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total saldo piutang pembiayaan (outstanding principal), paling tinggi sebesar 5 persen.

Baca juga: Bank Permata Pimpin Sindikasi Fasilitas Kredit Perusahaan Pembiayaan

Aman mengeklaim, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi Hewlett-Packard Finance untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF.

Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com