JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih dapat mengikuti program restrukturisasi polis hingga 31 Desember 2023.
Melalui sebuah pengumuman resmi di akun Instagram @jiwasraya, manajemen mengimbau pada pemegang polis yang belum mengikuti dan belum merespons surat penawaran untuk segera mendaftarkan diri.
"Sehubungan dengan semakin dekatnya batas waktu akhir pelaksanaan program restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kami mengimbau kembali pada pemegang polis yang belum mengikuti dan atau belum merespons surat penawaran, untuk segera mendaftarkan padaprogram restrukturisasi polis Jiwasraya sebelum 31 Desember 2023," demikian bunyi pengumuman tersebut, dikutip Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Menteri BUMN Tunjuk Mahelan Prabantarikso Pimpin Jiwasraya Gantikan Angger Yuwono
Ketika nasabah melewati batas waktu yang telah ditetapkan, polis yang tidak didaftarkan dalam program restrukturisasi akan tetap berada di Jiwasraya.
Dengan begitu, penyelesaian kewajiban akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut terkait program restrukturisasi tersebut, pemegang polis dapat menghubungi saluran komunikasi Jiwasraya pada hari dan jam kerja.
Berikut ini adalah beberapa saluran komunikasi yang dapat dimanfaatkan nasabah Jiwasraya yaitu call center (021) 5098 7151, WhatsApp +62 811-1465031, dan surel customer_service@jiwasraya.co.id.
Baca juga: Nasabah Jiwasraya Masih Punya Kesempatan Ikut Restrukturisasi hingga Akhir 2023
Sebelumnya, Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal menjelaskan, imbauan ini juga diberikan bagi para pemegang polis yang belum merespons surat penawaran keikutsertaan Program Restrukturisasi Jiwasraya.
“Kami berharap upaya ini dimaknai sebagai ikhtiar sekaligus itikad baik dari pemerintah bersama manajemen Jiwasraya untuk bisa menyelamatkan seluruh pemegang polis Jiwasraya," kata dia dalam keterangan resmi.