Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Garuda Laporkan Ketua Serikat Pekerja Perusahaan, Ini Sebabnya

Kompas.com - 23/12/2023, 14:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra melaporkan Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Dwi Yulianta dan Pengacara Sekarga Tommy Tampatty ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut merupakan buntut dari laporan yang sebelumnya dilakukan Sekarga terhadap Irfan ke Bareskrim Mabes Polri, terkait penghentian pemotongan gaji karyawan untuk iuran keanggotaan serikat tersebut.

Kuasa Hukum Irfan, Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melaporkan balik Sekarga ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan ketua umum Sekarga beserta pengacaranya.

"Upaya hukum ini menjadi pilihan yang tidak terelakan dengan dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi," ujar dia, dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).

Baca juga: Serikat Pekerja Ancam Laporkan Penyetopan Iuran Anggota, Ini Respons Dirut Garuda Indonesia

Lebih lanjut Petrus bilang, langkah hukum itu diambil dengan mempertimbangkan potensi kerugian yang dialami oleh Irfan pribadi dan manajemen Garuda Indonesia atas laporan yang dibuat Sekarga.

Ia pun mengaku menyayangkan keputusan yang diambil oleh Sekarga, sebab Irfan dinilai telah berkontribusi besar terhadap upaya perbaikan kinerja keuangan maskapai pelat merah itu.

"Justru Serikat Karyawan mengambil tindakan yang saya pribadi melihatnya sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai kebanggaan negara yang saat ini sedang dalam tahapan pemulihan," tuturnya.

Terkait dengan keputusan perusahaan menghentikan pemotongan gaji untuk keanggotaan Sekarga, Petrus menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk mendorong independensi Sekarga dalam mengelola iurang keanggotaan.

"Yang kedepannya dipertimbangkan akan dijajaki secara bertahap pada seluruh asosiasi serikat yang terdaftar di Garuda Indonesia," ucap Petrus.

Baca juga: Bos Garuda Indonesia Larang Karyawan Gunakan Fasilitas Tiket Gratis Selama Nataru

 


Sebelumnya, Irfan mengatakan, penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.

"Perlu kiranya dipahami bahwa tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk terkait keanggotaan karyawan pada Serikat Karyawan," jelasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat.

"Dapat saya pastikan bahwa Perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama Serikat Pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan", tuturnya.

Baca juga: Bertahap, Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan Internasional

Sebagai informasi, Kuasa Hukum Sekarga Tomy Tampatty membenarkan pada Rabu (20/12/2023) pihaknya telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Dirut Garuda terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.

Namun, akhirnya pembuatan laporan ini ditunda lantaran Sekarga diminta Bareskrim untuk melengkapi berkas laporan. Tomy tidak menjelaskan berkas apa saja yang harus dilengkapi.

"Jadi kami dan tim telah menempuh menemui rekan-rekan Bareskrim dan menyampaikan maksud yang akan kami lakukan. Namun tadi setelah kami diskusi ternyata dari pihak kami ada beberapa data yang harus kita lengkapi permintaan dari Bareskrim," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com