Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Besaran Dana Desa yang Dijanjkan Cak Imin Naik jadi Rp 5 Miliar

Kompas.com - 23/12/2023, 19:34 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, menyampaikan janjinya untuk meningkatkan alokasi anggaran dana desa dalam gelaran Debat Cawapres 2024.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu berjanji untuk mengerek nominal transfer dana desa menjadi Rp 5 miliar, dengan tujuan meningkatkan aktivitas perekonomian di level daerah.

"Kita akan hadirkan bagaimana agar desa-desa tumbuh berkembang, InsyaAllah Rp 5 miliar per desa akan kita wujudukan tiap tahun bagi pembangunan nasional kita," ujar dia, dalam gelaran Debat Cawapres, Jumat (22/12/2023).

Sebenarnya, berapa anggaran dana desa saat ini?

Baca juga: Muhaimin Janji Dana Desa Jadi Rp 5 Miliar, Pengamat: Sulit Terealisasi

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, alokasi dana desa pada tahun ini sebesar Rp 70 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk 74.954 desa di Tanah Air.

Adapun besaran dana desa yang diterima masing-masing desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201 Tahun 2022.

Dalam Pasal 6 ketentuan itu diatur, besaran dana desa dihitung dengan formulasi 4 alokasi anggaran yakni alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.

Untuk alokasi dasar besarannya disesuaikan dengan jumlah penduduk di desa tersebut.

Baca juga: Gibran Janji Lebur DJP dan Bea Cukai Jadi Badan Penerimaan Negara

Alokasi dasar memiliki 7 klaster besaran, mulai dari jumlah penduduk 1 sampai 100 dengan alokasi dasar Rp 415,26 juta hingga paling tinggi yakni penduduk lebih dari 10.000 mendapatkan alokasi dasar Rp 788,99 juta.

Kemudian, alokasi afirmasi diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. Untuk alokasi ini besarannya yaitu Rp 105,68 juta untuk desa tertinggal dan Rp 158,53 juta untuk desa sangat tertinggal.

Lalu, alokasi kinerja diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik yang dinilai langsung oleh pemerintah daerah (pemda).

Adapun alokasi kinerja bagi yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja sebesar Rp 260,95 juta, sementara bagi yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja desa sebesar Rp 208,76 juta.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Target Rasio Pajak 23 Persen Tidak Masuk Akal, Berapa Realisasinya Saat Ini?

 


Terakhir, alokasi formula diberikan dengan porsi sebesar 30 persen dari anggaran dana desa. Besaran alokasi formula dibagi berdasarkan indikator jumlah penduduk miskin (bobot 10 persen), angka kemiskinan (bobot 40 persen), luas wilayah desa (bobot 10 persen), dan tingkat kesulitan geografis (bobot 40 persen).

Jika melihat lampiran dokumen PMK Nomor 201 Tahun 2022, dana desa terendah yang diterima setiap desa berada di kisaran Rp 500 juta.

Namun terdapat juga desa yang mendapat dana desa di atas Rp 2 miliar, seperti Sukaraya dengan alokasi Rp 2,33 miliar dan Babelankota Rp 2,26 miliar.

Baca juga: DPR Minta Dana Desa Dipakai untuk Kurangi Angka Stunting

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com