Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendanaan 9 Proyek EBT PLN Senilai Rp 51 Triliun Terhambat Aturan TKDN

Kompas.com - 24/12/2023, 20:40 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN buka-bukaan pendanaan dari luar negeri untuk 9 proyek pembangkit energi baru terbarukan (EBT) terhambat aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Executive Vice President of Renewable Energy PT PLN, Zainal Arifin menjelaskan, eksekusi pembangkit EBT di dalam RUPTL 2021-2030 tertunda karena masalah over capacity listrik PLN dan aturan TKDN.

“Khususnya kami sekarang mendapatkan pendanaan dari Asian Development Bank (ADB), World Bank, Japan International Cooperation Agency (JICA) yang stuck karena TKDN tidak masuk dalam procurement mereka,” ujarnya dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (24/12/2023).

Baca juga: Cara Cek Mutasi Rekening BCA di ATM dan Mobile Banking

Zainal bilang, ada 9 proyek dengan total Rp 51 triliun yang terhambat pendanaannya karena tidak bisa masuk dalam pengadaan (procurement) lembaga keuangan internasional.

Aturan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 54 Tahun 2012 kemudian diubah menjadi Permen Perindustrian No 4 Tahun 2017 di mana terdapat 6 treshold TKDN di dalam proyek ketenagalistrikan. Adapun masing-masing pembangkit diperinci syarat TKDN-nya.

“Kami mau lelang PLTA Cisokan, PLTA Matenggeng, hingga PLTP Hulu Lais karena aturan local content tidak bisa diterima dalam procurement ADB, World Bank, maupun JICA,” imbuhnya.

Baca juga: PO Rosalia Indah Gandeng Kepolisian untuk Investigasi Kasus Pencurian di Bus

Alasan TKDN menghambat pendanaan dari luar negeri, dalam konteks World Bank saja, lanjut Zainal, konsensus semua anggota Wolrd Bank tidak bisa memberikan referensi local content karena sumber pendanaan berasal dari banyak negara.

Dia berharap, ada revisi terkait TKDN khusus untuk proyek-proyek yang pendanaannya berasal dari luar negeri.

Sebelumnya hal yang sama juga sempat dikemukakan Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto bahwa seringkali banyak proyek strategis di sektor energi dan ketenagalistrikan terkendala dengan kebijakan TKDN.

Baca juga: Kini Penumpang Whoosh Bisa Lebih Mudah Menuju Stasiun Tegalluar

“Banyak proyek EBT dan ketenagalistrikan terutama hibah atau pinjaman dari luar negeri, justru presentasi TKDN tidak sesuai regulasi yang ada,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) di Komisi VII DPR RI, Senin (20/11).

Maka itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif meminta adanya perubahan kebijakan TKDN yang lebih fleksibel dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Arifin meminta agar pengutamaan produk dari dalam negeri mempertimbangkan sejumlah hal.

“Pertimbangan itu meliputi ketersediaan atau kemampuan dalam negeri, harga energi baru/energi terbarukan yang tetap kompetitif, dan pemberian fleksibilitas sesuai sumber pendanaan EBET,” ujarnya.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Terminal Peti Kemas STPT Tetap Beroperasi

Menteri ESDM menyatakan, pengaturan TKDN sangat penting tetapi juga perlu mengukur kapasitas dan kemampuan sendiri (dalam negeri). Dia mengingatkan, jangan sampai aturan ini menghambat dan membuat biaya pengembangan EBT menjadi tinggi.

“Untuk itu kita perlu juga melihat roadmap masing-masing industri itu, kesiapannya untuk TKDN kapan saja,” jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com