Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendanaan 9 Proyek EBT PLN Senilai Rp 51 Triliun Terhambat Aturan TKDN

Kompas.com - 24/12/2023, 20:40 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi menyampaikan, pihaknya cukup memahami untuk menjaga ketahanan energi nasional dengan proyek EBT, memerlukan pembiayaan yang cukup besar.

Kebutuhan ini dapat dipenuhi dari pinjaman atau hibah luar negeri dari berbagai lembaga keuangan. “Namun implementasinya harus tetap disesuaikan dengan regulasi TKDN,” jelasnya.

Baca juga: Lima Saham Paling Cuan Sepekan, Ada Kimia Farma dan Gajah Tunggal

Oleh karena itu, berdasarkan rapat pembahasan 15 September 2023, terdapat usulan Revisi Permen No 54 Tahun 2012 yang mengatur TKDN, kemudian menambahkan ketentuan dalam PP 10 No 2011 dan Perpres 6 2018 yang memperbolehkan penggunaan peraturan lain apabila diatur dalam perjanjian pinjaman atau hibah.

“Dalam prinsip secara umum pendanaan internasional juga harus memperhatikan dan mengakomodir kepentingan dalam negeri dan kepentingan nasional,” tandasnya. (Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Terbentur Aturan TKDN, Pendanaan 9 Proyek EBT PLN Senilai Rp 51 Triliun Terhambat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com