KOMPAS.com - lembaga pemerintah yang menaungi kegiatan ekonomi kreatif adalah Bekraf atau Badan Ekonomi Kreatif. Lembaga ini punya tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.
Berdiri pada tahun 2015, Badan Ekonomi Kreatif bertanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta program di bidang ekonomi kreatif.
Badan Ekonomi Kreatif dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.
Ekonomi kreatif mencakup berbagai sektor yang menggabungkan kreativitas, inovasi, dan kekayaan budaya untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.
Beberapa subsektor ekonomi kreatif melibatkan seni dan budaya, industri kreatif, teknologi informasi dan komunikasi, serta sektor kreatif lainnya.
Baca juga: Faktor Utama yang Menggerakkan Produksi Ekonomi Kreatif
Awalnya, Badan Ekonomi Kreatif merupakan lembaga setingkat kementerian yang berada langsung di bawah Presiden RI. Namun kemudian, badan ini kemudian dilebur ke dalam Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada tahun 2019.
Mengutip laman resmi Bekraf, peleburan Badan Ekonomi Kreatif ke dalam Kemenparekraf sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 4 Perpres Nomor 96 tahun 2019 menyatakan tugas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5 Perpres Nomor 96 tahun 2019 menyatakan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah:
Baca juga: Mengapa Ekonomi Kreatif Penting Dibangun di Indonesia?
Beberapa fungsi dan tugas Badan Ekonomi Kreatif antara lain:
1. Pembentukan kebijakan
Merumuskan kebijakan dalam pengembangan ekonomi kreatif sesuai dengan arah pemerintah dan kebutuhan masyarakat.
2. Pelaksanaan program dan proyek
Menyelenggarakan program dan proyek untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, seperti pelatihan, pendampingan, dan peningkatan kapasitas pelaku usaha kreatif.
3. Pengembangan pasar