Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Ancam Beri Sanksi 13 Pinjol yang Belum Turunkan Bunga Pinjaman

Kompas.com - 10/01/2024, 15:49 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi sanksi administratis sesuai ketentuan yang berlaku bila 13 entitas fintech peer-to-peer lending terbukti tidak mematuhi aturan penurunan manfaat ekonomi atau bunga pinjaman.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, OJK menemukan terdapat 13 entitas fintech lending yang belum menurunkan batas atas bunga pinjamannya pada periode 1-4 Januari 2023.

Saat ini, pihaknya sedang meminta klarifikasi kepada 13 penyelenggara pinjaman online (pinjol) tersebut.

Baca juga: Penyaluran Utang Pinjol Tumbuh Pesat, Hampir Tembus Rp 60 Triliun

"Jika terbukti memang terjadi pelanggaran akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (9/1/2024).

Ia menambahkan, sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada fintech lending tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Agusman menjelaskan, batasan bunga yang lebih rendah ini mempertimbangkan aspek perlindungan pemberi dana, penerima dana dan penyelenggara.

“Penurunan bunga P2P lending ini diharapkan akan meningkatkan dan berdampak positif untuk pendanaan produktif dan UMKM dan menjamin jangkauan lebih luas masyarakat yang membutuhkan dana secara efisien,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Agusman bilang, pihaknya akan terus memantau dan evaluasi penetapan punurunan bunga ini dengan memperthatikan kondisi ekonomi dan perkembangan industri pinjol.

Sebagai informasi, OJK resmi memberlakukan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga industri pinjol mulai 1 Januari 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Batasan maksimum bunga pinjol bakal dilakukan secara bertahap, per 1 Januari 2024 pinjaman konsumtif turun menjadi 0,3 persen per hari. Kemudian di 1 Januari 2025 menjadi 0,2 persen dan 0,1 persen di Januari 2026.

Sementara itu, untuk bunga maksimum sektor produktif dipangkas menjadi 0,1 persen mulai 1 Januari 2024 dan berikutnya diturunkan lagi menjadi 0,067 persen per hari pada 1 Januari 2026.

Baca juga: Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Langkah Berikut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com