JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengumumkan besaran biaya haji 2024 yang harus dibayarkan jemaah Indonesia. Besaran biaya haji 2024 berbeda-beda untuk setiap embarkasi.
Rincian biaya haji 2024 ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca juga: Atribut Kampanye Impor Bikin Omzet UMKM Anjlok, Ini Kata 3 Tim Pemenangan Capres
Dalam Keppress tersebut, jemaah embarkasi Aceh akan membayar biaya paling rendah yakni sekitar Rp 49,99 juta. Sedangkan jemaah keberangkatan Surabaya akan membayar biaya paling tinggi yakni sebesar Rp 60,52 juta.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, berikut besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh para jemaah haji tahun 2024 per embarkasi:
Baca juga: Bangun Tanggul Laut di Pesisir Jakarta, Pemerintah Butuh Anggaran Rp 164,1 Triliun
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Sedangkan besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU yakni sebagai berikut:
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya.
Selanjutnya untuk dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.
Baca juga: Pendaftaran SIPSS Polri Tahun 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Link Daftarnya
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567,00. Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp 14.558.658.000,00.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.
“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jeddah, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: IFG Tunjuk Novi Imelda Jadi Direktur Baru Bahana TCW
Anna Hasbie saat ini sedang berada di Arab Saudi karena mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kunjungan ini dalam rangka penandatanganan MoU bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Selain itu, Menag juga memantau proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, baik akomodasi, transportasi, maupun katering.