JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Januari 2024.
"Menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024," tulis salinan Keppres dikutip Kompas.com, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Aturan tersebut juga menyebutkan, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," jelas beleid.
Baca juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp 260,9 Triliun untuk Bayarkan Gaji hingga Lembur ASN pada 2023
Berikut ini jadwal cuti bersama ASN pada tahun 2024 menurut Keppres Nomor 7 Tahun 2024.
1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H;
4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.