Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Dana Pensiun dan 7 Asuransi Masuk Status Pengawasan Khusus OJK

Kompas.com - 16/01/2024, 08:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, saat ini terdapat 14 dana pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 dana pensiun didirikan oleh Badan Usaha Milik negara (BUMN), sedangkan 5 dana pensiun adalah milik swasta.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, permasalahan yang terjadi pada dana pensiun adalah adanya defisit pendanaan.

Baca juga: Kasus Gagal Bayar Pinjol TaniFund, OJK Dalami Dugaan Fraud

"Sebagian besar terjadi karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada dana pensiun," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (15/1/2024).

Ia menambahkan, dana penisun yang mengalami masalah pendanaan telah diminta menyampaikan rencana perbaikan kondisi pendanaan.

Adapun, beberapa dari dana pensiun tersebut telah melakukan uji tuntas (due diligence) dan telah menyampaikan opsi penyelesaian.

Ogi menerangkan, secara umum terdapat beberapa langkah yang diambil pendiri yaitu berupa permohonan ke OJK untuk pengalihan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti.

Selain itu, juga terdapat permohonan pembubaran dana pensiun dengan penyelesaian defisit berupa swap aset pendiri.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi PT Futuready Insurance Broker

Dana pensiun juga mengajukan permohonan kepada OJK untuk melakukan perpanjangan periode pembayaran iuran sesuai ketentuan.

"OJK menekankan langkah apapun yang ditempuh dana pensiun adalah untuk kepentingan para peserta, serta dilakukan dengan komunikasi yang baik dan transparan kepada seluruh peserta," imbuh dia.

Lebih lanjut, Ogi juga melaporkan, sampai saat ini masih terdapat 7 perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk ke dalam status pengawasan khusus.

Adapun, penyebab perusahaan asuransi tersebut masuk ek dalam status pengawasan khusus karena tidak memenuhi rasio pencapaian solvabilitas (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), atau rasio likuiditas.

Baca juga: OJK Terbitkan 4 Aturan Soal Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Poin Pentingnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com