Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal soal Tinta Pemilu, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 19/01/2024, 08:09 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Setiap pemilih yang sudah memberikan hak suaranya saat Pemilihan Umum (Pemilu) akan diminta mencelupkan jari tangannya dengan tinta berwarna, termasuk saat Pemilu 2024.

Dikutip dari laman resmi Indonesia Baik, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023, setiap pemilih yang sudah memberikan hak suaranya diberikan tanda khusus.

Tanda khusus tersebut yaitu mencelupkan jari tangannya untuk dibasahi dengan tinta.

Perlu diketahui bahwa tinta yang dipakai sebagai tanda pemilih telah memberikan hak suaranya, menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara.

Baca juga: Cara Mengajukan Pindah Memilih Pemilu 2024

Aturan tinta Pemilu

Merujuk PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, akan disediakan dua botol tinta pada Pemilu 2024.

Tinta yang akan disediakan berwarna biru tua atau ungu tua bervolume 40 ml per botol.

Tinta tersebut akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri.

Baca juga: Sri Mulyani Gelontorkan Anggaran Pemilu Rp 29,9 Triliun dari APBN 2023

Dituliskan bahwa tinta yang dipakai pada Pemilu 2024, terbuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami.

Untuk bahan sintetis, terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3-4 persen, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya.

Sementara untuk bahan alami, menggunakan gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya.

Baca juga: Setelah Pemilu, Harga Eceran Tertinggi Minyakita Jadi Rp 15.000

Tinta Pemilu memiliki persyaratan tersendiri sebelum bisa digunakan sebagai penanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan hak suaranya pada sebuah pemungutan suara.

Tinta yang digunakan harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi.

Ditegaskan bahwa tinta harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tinta harus memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama enam jam.

Baca juga: Seluruh Formasi PPPK 2024 Dibuka untuk Pegawai non-ASN

Tinta ini harus aman dan nyaman bagi pemakainya, juga tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit, serta wajib dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Demikian ulasan mengenai tinta Pemilu yang dipakai untuk menandai pemilih yang sudah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Akan Dimulai Mei

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com