Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Tidak Pernah Temukan Kasus Suap SAP, MRT Jakarta: Siap Bekerja Sama dengan Penegak Hukum

Kompas.com - 19/01/2024, 13:39 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta (Perseroda) menampik keterlibatannya dalam kasus dugaan pemberian suap oleh perusahaan software asal Jerman, SAP sebagaimana yang diungkapkan Otoritas Bursa Amerika Serikat (Security and Exchange Commission/SEC).

Kepala Divisi Corporate Secretary MRT Jakarta Ahmad Pratomo menegaskan, pihaknya tidak menemukan kasus suap seperti yang diungkapkan SEC.

Adapun dugaan suap yang dilaporkan SEC merujuk pada proyek penyediaan Enterprise Resource Planning (ERP) yang dilakukan MRT Jakarta dan SAP.

Baca juga: Ada BUMN yang Diduga Terlibat Kasus Suap SAP, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

"Tidak pernah ditemukan kasus suap seperti yang disebutkan SEC," ujarnya kepada media, Kamis (18/1/2024).

Kendati demikian, Ahmad menyebut pihaknya masih tetap mendalami informasi yang disampaikan oleh SEC dalam dokumen yang beredar. Bahkan MRT Jakarta siap bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menuntaskan kasus dugaan suap SAP itu.

"MRT Jakarta mendukung dan siap bekerja sama dengan penegak hukum ketika dilakukan langkah hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Ahmad mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Integritas merupakan hal fundamental dan menjadi salah satu core values internal yang utama.

Komitmen ini dilakukan melalui penerapan ISO 31000 sejak tahun 2014 yang diperkuat dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai SNI ISO 37001:2016.

SMAP ini diterapkan oleh manajemen MRT Jakarta untuk mengendalikan risiko terkait penyuapan di tiap kegiatan perusahaan termasuk salah satunya dalam proses perencanaan dan pengadaan.

"Begitu pula dengan pengadaan SAP, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yang mengedepankan aspek tata kelola perusahaan yang baik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/1/2026).

Sebagai informasi, SAP, dijatuhi sanksi denda lebih dari 220 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,4 triliun (kurs Rp 15.578 per doltar AS) atas tuduhan suap yang melibatkan pejabat pemerintah di beberapa negara termasuk Indonesia.

Adapun denda tersebut dibayarkan untuk menyelesaikan penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) karena dinilai melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA).

Departemen Kehakiman AS mengatakan, SAP memberikan suap berupa uang dan hadiah yang disalurkan melalui konsultan bisnis luar untuk membantu memenangkan bisnis.

Baca juga: MRT Jakarta Buka Suara Terkait Dugaan Suap SAP

Skema yang terjadi di Afrika Selatan, Indonesia, dan negara lain ini diduga telah beroperasi setidaknya sejak Desember 2014 hingga Januari 2022.

Dalam situs Komisi Sekuritas dan Bursa AS, setidaknya 8 badan usaha milik negara dan kementerian RI yang disebutkan.

Delapan perusahaan di antaranya Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang kini bernama BAKTI Kominfo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, PT Pertamina, Pemprov DKI Jakarta, PT MRT Jakarta, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.

Khusus untuk MRT Jakarta, SAP Indonesia diduga melanggar proses dan prosedur internal mengenai manajemen, uji tuntas, dan retensi pihak ketiga.

Pelanggaran ini diduga dilakukan ketika SAP Indonesia bekerja sama dengan PT MRT Jakarta untuk kontrak senilai 174.908 dollar AS pada 22 Maret 2018.

Baca juga: Pejabat Pertamina Diduga Dapat Fasilitas Main Golf dari SAP, Ahok: Kita Teliti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com