Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisaris Independen Wika Beton Jadi Saksi Kasus Suap MA, Manajemen Buka Suara

Kompas.com - 27/01/2023, 19:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Wijaya Karya Beton Tbk atau Wika Beton buka suara terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, untuk berpergian ke luar negeri.

Dadan Tri Yudianto dicegah untuk berpergian ke luar negeri untuk keperluan penyidikan terkait kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris Perusahaan Wika Beton Dedi Indra membenarkan, Dadan Tri Yudianto merupakan komisaris independen perusahaan yang diangkat dalam gelaran RUPS pada 18 April 2022.

Baca juga: Wika Beton Raih Kontrak Baru Rp 4,95 Triliun hingga September 2022

Namun demikian, Ia menekankan, pemeriksaan saksi atas perkara itu tidak berkaitan dengan Wika Beton, sehingga tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional atau kegiatan usaha termasuk dampak kepada para pemangku kepentingan.

"Wika Beton menghormati peraturan hukum yang berlaku atas proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mempercayakan perkara ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah KPK," ujar dia, dalam keterangan resmi, Jumat (27/1/2023).

"Dengan tetap mengedepankan asas presumption of innocence," tambah dia.

Lebih lanjut Dedi mengklaim, Wika Beton adalah korporasi yang menjunjung tinggi penerapan tata kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG) di segala lini proses bisnis perseroan.

Baca juga: Stafsus Erick Thohir Sebut Nilai Korupsi Dana Pensiun BUMN Mencapai Sekitar Rp 10 Triliun

Selain itu, anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk itu menyadari, penerapan GCG adalah kunci untuk menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.

"Wika Beton berkomitmen untuk selalu tumbuh dan berkembang dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan nilai etika yang berlaku dalam setiap penentuan kebijakan dan kepengurusan perseroan," ucap Dedi.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com,  Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta pihak Imigrasi melarang dua orang dari pihak swasta bepergian keluar negeri.

“Saat ini kami melakukan kembali cegah terhadap dua orang, swasta tapi ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/1/2023).

Adapun nama Dadan Tri Yudianto sebelumnya muncul dalam dakwaan dua pengacara yang menyuap Hakim Agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung beberapa hari lalu.

Baca juga: Kritik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Pengamat: Naiknya Terlalu Tinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com