Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset BTN Syariah Diprediksi Tembus Rp 50 Triliun

Kompas.com - 24/01/2024, 20:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Aset Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk diyakini bakal melampaui posisi Rp 50 triliun per akhir 2023. Posisi tersebut ditopang penyaluran pembiayaan yang melesat sepanjang 2023.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan per November 2023, aset BTN Syariah telah mencapai Rp 49 triliun.

“Sejalan dengan adanya stimulus Pemerintah di sektor perumahan dan minat masyarakat yang tinggi ke pembiayaan syariah, saya optimistis aset BTN Syariah bakal tembus di atas Rp 50 triliun pada akhir 2023,” jelas Nixon dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat, OJK Sebut Sudah Ada Komunikasi

Terhitung sejak 2018 hingga 2022, BTN Syariah mencatatkan tingkat pertumbuhan aset per tahun selama lima tahun terakhir (compound annual growth rate/CAGR) sebesar 9,8 persen.

Nixon menyebutkan angka pasti posisi aset BTN Syariah akan segera disampaikan dalam paparan kinerja sepanjang tahun 2023.

Nixon juga memastikan di samping pembiayaan yang terus melesat, kualitas pembiayaan BTN Syariah tetap terjaga.

Dengan kualitas pertumbuhan pembiayaan yang terjaga tersebut, Nixon meyakini BTN Syariah akan mampu menjadi salah satu bank syariah besar yang dapat melayani berbagai kebutuhan nasabah untuk memiliki rumah dengan skema pembiayaan syariah.

Baca juga: Potensi Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat Indonesia

“BTN Syariah memiliki infrastruktur pembiayaan syariah yang kuat serta jaringan mitra developer yang luas, sehingga kami yakin dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia untuk memiliki hunian dengan pembiayaan berskema syariah,” tutur Nixon.

Adapun, dengan posisi aset tersebut, maka UUS BTN telah memenuhi syarat untuk melakukan spin-off. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2023 menyebutkan jika total aset UUS lebih dari Rp 50 triliun, maka wajib melakukan pemisahan dengan tahapan tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com