OJK juga mengatur batas waktu penyampaian persetujuan pemisahan yakni paling lama dua tahun setelah batas penyampaian laporan publikasi kuartalan.
Sebelumnya, dari laporan keuangan per September 2023, menunjukkan bisnis BTN Syariah masih didominasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbasis syariah atau KPR BTN iB, baik subsidi maupun non-subsidi. Komposisi KPR syariah menempati 92,53 persen dari total pembiayaan BTN Syariah atau setara Rp 33,11 triliun per September 2023.
Baca juga: Erick Thohir Beberkan Rencana Gabungkan Bank Muamalat dan BTN Syariah
KPR BTN Bersubsidi iB yang menyasar segmen subsidi mencatatkan pertumbuhan penyaluran hingga 21,67 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 22 triliun per September 2023. Sementara itu, KPR BTN iB non-subsidi tumbuh 15,32 persen yoy menjadi Rp 11,11 triliun per September 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.