Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak Beberkan "Tantangan" Kerek Tax Ratio yang Masih Rendah

Kompas.com - 26/01/2024, 18:37 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui, tingkat rasio pajak dengan produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia masih rendah. Saat ini, tax ratio Indonesia masih berada di kisaran 10 persen.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyadari, masih terdapat sejumlah tantangan untuk mengerek angka tax ratio RI. Salah satunya ialah terkait kemampuan pemerintah untuk menangkap potensi aktivitas ekonomi Tanah Air.

"Tax ratio kita kan memang masih rendah ya, 10 persen," ujar dia, dalam Podcast Cermati, dikutip Jumat (26/1/2024).

Baca juga: Tax Ratio RI Turun Jadi 10,21 Persen pada 2023, Ini Penyebabnya

Tantangan terkait kemampuan menangkap potensi penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi tidak terlepas dari sistem pemungutan pajak yang dianut Indonesia, yakni sistem self assessment. Dengan sistem tersebut, masyarakat diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk mendaftarkan dirinya mendapat NPWP dan mengurus segala urusan perpajakan secara mandiri.

"Masyarakat wajib pajak melaporkan sendiri pajak yang terutang, menghitung sendiri, bayar sendiri, lapor sendiri pajak yang terutang," kata Suryo.

Suryo bilang, pemerintah sebenarnya sudah mencoba mengatasi tantangan menangkap potensi aktivitas perekonomian lewat penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017. Salah satu poin utama yang tercantum dalam UU itu ialah Ditjen Pajak dapat mendapatkan informasi dan data dari perbankan dan lembaga keuangan lain dalam serta luar negeri.

"Ini yang menjadi backbone kita, kita mencoba men-govern pengawasan yang tersistematis," ujarnya.

Untuk melengkapi upaya tersebut, pemerintah pun menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu tujuan UU itu diterbitkan ialah memperkuat lagi kepatuhan sukarela para wajib pajak.

"Jadi kita tinggal jalankan, jadi secara regulasi, secara policy sudah duduk, fondasi perpajakan di Indonesia sudah duduk dengan adanya UU HPP," ucap Suryo.

Baca juga: UU HPP Disahkan, Pengamat Dorong Perluasan Basis Pajak dan Dongkrak Tax Ratio

Sebagai informasi, Kemenkeu mencatat tax ratio RI sebesar 10,21 persen pada 2023. Meskipun masih berada di level double digit, tax ratio mengalami penurunan dibanding tahun 2022. Tercatat pada 2022, tax ratio RI sebesar 10,39 persen.

Koreksi tax ratio itu disebabkan oleh adanya program pengungkapan sukarela (PPS) pada 2022 yang tidak berulang pada 2023. Kemenkeu mencatat, tanpa adanya PPS, tax ratio pada 2022 sebesar 10,08 persen.

Walaupun menurun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, kinerja perpajakan RI sepanjang tahun lalu positif. Pasalnya, di tengah tren penurunan harga komoditas global, kinerja penerimaan pajak masih mampu melanjutkan tren pertumbuhan sejak 2021.

"Ini berarti tidak hanya dari komoditas, namun juga basis pajak diperluas, kemudian berbagai macam effort yang dilakukan seperti peningkatan pengawasan dilakukan," dalam konferensi pers Realisasi APBN 2023, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Tax Ratio Indonesia Ada di Bawah Rata-rata Negara Asia Pasifik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com