Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Kripto Menyambut Kliring Komoditi Indonesia dan Indonesia Coin Custodian

Kompas.com - 31/01/2024, 19:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku industri kripto menyambut Baik kehadiran Kliring Komoditi Indonesia & Indonesia Coin Custodian.

Hadirnya dua lembaga ini semakin memperkuat lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beberapa waktu lalu memberikan persetujuan operasi untuk dua lembaga yaitu, PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.

Baca juga: Platform Jual Beli Kripto Ini Dukung Inklusivitas di Industri Blockchain

Ilustrasi aset kripto. FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi aset kripto.

Sementara PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Presiden Direktur Commodity Future Exchange (CFX) Subani melihat, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) merespons positif kehadiran dua lembaga ini. Persetujuan KKI dan ICC semakin mempertegas komitmen pemerintah dalam hal kepastian regulasi dan perlindungan nyata bagi investor kripto di Indonesia.

“Kami harap CPFAK dapat segera berkoordinasi lebih lanjut untuk bisa masuk ke dalam ekosistem bursa kripto yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Subani dalam siaran pers, Rabu (31/1/2024).

Berdasarkan data Commodity Future Exchange (CFX), per Januari 2024, terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.

Baca juga: Pangsa Pasar Aplikasi Aset Kripto Pintu Naik 2 Kali Lipat

Adapun Pemerintah melalui Perba Nomor 8 Pasal 42 ayat 1 yang berbunyi, CPFAK yang telah memiliki tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

Dua CPFAK yakni Reku dan PINTU yang merupakan anggota Bursa Kripto menyambut baik adanya persetujuan operasi untuk PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dan juga PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com