Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji UMR Sumedang 2024 Terbaru dan Daerah Lainnya di Jabar

Kompas.com - 06/02/2024, 12:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Plt Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Kuningan Jawa Barat 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 3.504.308.

Gaji UMR Sumedang 2024 ini mengalami kenaikan sekitar sebesar Rp 33.000 dibandingkan dengan upah minimum pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 3.471.134 atau persentase kenaikannya 0,96 persen.

Keputusan gaji UMR Sumedang 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dari sisi besaran nominalnya, UMK Sumedang berada di urutan ke-15 tertinggi di Jawa Barat. Di provinsi ini, upah minimum tertinggi ditempati oleh Kota Bekasi sebesar Rp 5.158.248 yang diikuti Kabupaten Karawang Rp 5.176.179.

Baca juga: Info Gaji UMR Indramayu 2024 dan Daerah Lain di Ciayumajakuning

Sebagai pembanding, gaji UMR Sumedang Jawa Barat ini bisa dibandingkan dengan kabupaten terdekatnya. Misalnya saja Kabupaten Indramayu yang ada di sebelah utaranya memiliki upah minimum Rp 2.623.697.

Lalu dengan Kabupaten Majalengka di sebelah timurnya memiliki upah minimum Rp 2.257.871 dan Kabupaten Garut di sebelah selatannya memiliki upah minimum Rp 2.186.437.

Berikut ini rincian lengkap upah minimum tahun 2024 di 27 kabupaten kota di seluruh Jawa Barat:

  1. Kota Bekasi Rp 5.343.430
  2. Kabupaten Karawang Rp 5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263
  4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.499.768
  5. Kabupaten Subang Rp 3.294.485
  6. Kota Depok Rp 4.878.612
  7. Kota Bogor Rp 4.813.988
  8. Kabupaten Bogor Rp 4.579.541
  9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491
  10. Kabupaten Cianjur Rp 2.915.102
  11. Kota Sukabumi Rp 2.834.399
  12. Kota Bandung Rp 4.209.309
  13. Kota Cimahi Rp 3.627.880
  14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677
  15. Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308
  16. Kabupaten Bandung Rp 3.527.967
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697
  18. Kota Cirebon Rp 2.533.038
  19. Kabupaten Cirebon Rp 2.517.730
  20. Kabupaten Majalengka Rp 2.257.871
  21. Kabupaten Kuningan Rp 2.074.666
  22. UMR Kota Tasikmalaya Rp 2.630.951
  23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.535.204
  24. Kabupaten Garut Rp 2.186.437
  25. Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464
  26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126
  27. Kota Banjar Rp 2.070.192

Untuk diketahui saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Baca juga: Gaji UMR Subang 2024 dan Daerah Lain Seluruh Jabar

Ketetapan UMR Sumedang 2024

Penetapan UMK Sumedang 2024 sudah sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan gaji UMR Sumedang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkab Sumedang, Pemprov Jawa Barat, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sumedang, sebelum kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Besaran nilai gaji UMR Sumedang 2024 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca juga: Gaji UMR Cianjur 2024 dan Daerah Lain Se-Jabar

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan UMK Sumedang 2024, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait gaji UMR Sumedang 2024 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di daerah yang terkenal dengan produksi tahunya ini.

Gaji UMR Sumedang 2024 mengalami kenaikan tipis sebesar sekitar Rp 30.000 menjadi sebesar Rp 3.504.308 dibandingkan UMK Sumedang pada 2023.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Gaji UMR Sumedang 2024 mengalami kenaikan tipis sebesar sekitar Rp 30.000 menjadi sebesar Rp 3.504.308 dibandingkan UMK Sumedang pada 2023.

Baca juga: Info Gaji UMR Majalengka 2024 dan 27 Daerah Lain di Seluruh Jabar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com