Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Gugatan PKPU Budi Said, Antam Minta Penghapusan "Tato" M di Saham ANTM

Kompas.com - 08/02/2024, 11:06 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) telah mengajukan permohonan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghilangkan notasi khusus atau special notation M yang tersemat pada saham ANTM.

Notasi khusus atau Special Notation itu merupakan tanda yang disematkan BEI sebagai salah satu upaya perlindungan investor terhadap emiten tertentu.

Special notation ‘M’ merupakan tanda bahwa emiten tersebut tengah memiliki masalah Moratorium of debt payment atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca juga: Antam Menang atas PKPU Crazy Rich Surabaya Budi Said

Sebelumnya, Antam digugat PKPU oleh crazy rich Surabaya Budi Said terkait kasus transaksi jual beli emas antam sebesar 1,1 ton. Namun Antam berhasil memenangkan gugatan tersebut, pada 6 Februari 2024 berdasarkan putusan PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Atas hal tersebut, Antam mengajukan surat kepada BEI untuk menghapus special notation yang tersemat pada saham ANTM. Pengajuan ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021.

Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor menjelaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan bahwa kondisi keuangan perusahaan tambang BUMN itu berada dalam kondisi yang sehat.

“Terkait dengan perkara PKPU yang diajikan Budi Said, hari ini Antam telah melakukan deklarasi ke Bursa untuk menghilangkan ‘tato’ M yang mana ini bersumber kepada telah berakhirnya proses permohonan PKPU dari Budi Said yang ditetapkan oleh pengadilan Jakarta Pusat karena adanya permohonan pencabutan,” kata Fernandes dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu malam (7/2/2024).

Fernandes mengatakan, pengajuan penghapusan notasi khusus ‘M’ ke BEI yang dilakukan setelah pengadilan Jakarta Pusat memutus Perkara Aquo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU.

“Pencabutan Permohonan PKPU terhadap ANTAM ini juga berarti notasi khusus ‘M’ pada bursa efek akan dihapus, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI. Notasi ini akan dihapus dari bursa kemungkinan besar pada minggu depan,” uja Fernandes.

Fernandes menjelaskan, jika dilihat dari ratio aspek keuangan Antam, perusahaan tersebut berada dalam kondisi yang sangat sehat. Dia bilang, dengan pencapaian itu, dia menilai sangat tidak logis jika Antam dijatuhkan PKPU kepailitan.

Baca juga: Soal Gugatan PKPU Budi Said ke Antam, Faisal Basri: Tidak Masuk Akal

Fernandes berharap, dicabutnya permohonan PKPU terhadap ANTAM ini juga sebaiknya dijadikan sebagai momentum untuk memastikan penegakan hukum mengenai putusan yang diajukan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaan BUMN yang semakin banyak terjadi.

“Tidak jarang permohonan PKPU yang diajukan terhadap BUMN tersebut berdasarkan pada klaim dan dijadikan ajang untuk melakukan legitimasi, menjadikan ajang untuk mempercepat proses pembayaran,” tambah dia.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, adanya pencabutan perkara PKPU tersebut, proses hukum PKPU yang berlangsung antara Antam dan Budi Said dinyatakan telah selesai dan Antam terbebas dari seluruh tanggung jawab yang melekat dari adanya permohonan PKPU.

“Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional tetap berjalan dengan normal,” mengutip keterbukaan informasi BEI.

Sebagai informasi, per September 2023 laba periode berjalan Antam tercatat sebesar Rp 2,85 triliun atau tumbuh 8 persen dari dibandingkan periode sebelumnya sebesar Rp 2,63 triliun. Antam juga mencatatkan Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) per September 2023 sebesar Rp 5,4 triliun.

Baca juga: Balasan Telak Antam Lawan Budi Said yang Gugat 1,1 Ton Emas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com