Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Tegaskan Tak Larang Komisaris yang Mundur untuk Kampanye

Kompas.com - 09/02/2024, 15:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan tak ada larangan berkampanye bagi komisaris perusahaan pelat merah yang sudah mengajukan pengunduran diri.

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, pada dasaranya keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris BUMN.

"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak tersebut setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom, Ini Kata Stafsus Menteri BUMN

Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di KPK, Selasa (7/11/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di KPK, Selasa (7/11/2023).

Ia menyatakan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.

Namun secara ketentuan, pejabat BUMN, termasuk komisaris dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024 dan harus bebas dari politik praktis. Maka jika ingin berkampanye, harus mengundurkan diri dari jabatan di BUMN.

Ketentuan itu tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Adapun surat edaran tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga: Ahok Enggak Bisa Kampanye gara-gara Surat Berhenti Belum Keluar, Stafsus Erick: Enggak Usah Ribet, Silakan Kampanye

"Secara aturan memang demikian, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN," ucap Tedi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com