Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syarif Ali
Dosen UPN Veteran Jakarta

Lulusan S 2 Administrasi Publik STIA LAN RI tahun 2005. Bekerja di Badan Kepegawaian Negara (BKN) 1985-2014. Menjadi Ketua Delegasi Indonesia Jepang-ASEAN for the 21 Century (1991), Anggota Delegasi ASEAN Compendium on Civil Service Performance Appraisal, Thailand (2007). Mengikuti workshop reformasi birokrasi di Korea (2010 dan 2011), ASEAN Case Study Workshop, Malaysia (2004), ASEAN Leadership, Thailand (2009), T & D Conference, Taiwan (2013), Senior Government Employee workshop, Jepang (2000), Comparative Study, Singapore (2010), dan Comparative Study on PM, Thailand (2008). LO dalam ACCSM Preparatory Meeting, Bandung 2007. Mutasi ke Kemenristek tahun 2014, menjadi Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FISIP UPN Veteran Jakarta. Melakukan penelitian dan PKM, menerbitkan jurnal nasional dan internasional.

Menakar Potensi Merger Kementerian PAN-RB dengan BKN

Kompas.com - 09/02/2024, 15:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PANELIS debat calon presiden sebelumnya menempatkan peningkatan layanan publik sebagai tema pertama. Keputusan ini menjadi sinyal pentingnya sosok presiden yang memiki gagasan pengarusutamaan layanan kepada masyarakat.

Efektivitas pelayanan publik sangat berkaitan dengan peran kunci aparatur sipil negara (ASN) di mana presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

Pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menawarkan ide yang relatif sama dalam meningkatkan pelayanan publik. Semua gagasan paslon bermuara pada digitalisasi.

Namun, tidak ada yang menawarkan merger agar organisasi publik lebih efisien sehingga bertumpu pada speed, bukan size.

Hal itu berkaca penggabungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) tahun 2021.

Pendidikan tinggi berada di bawah naungan Kemendikbud. Pendidikan dan pengajaran, pengabdian kepada masyarakat, penelitian dan pengembangan merupakan Tridharma perguruan tinggi.

Masalahnya, Kemenristek juga memiliki tugas sama, yakni penelitian dan pengembangan. Jelas terjadi tumpang tindih tugas.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Nizam menganggap kebijakan ini menjadi jembatan untuk mengembalikan marwah pendidikan tinggi sesuai dengan prinsip Tridharma perguruan tinggi yang memiliki tugas melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian terhadap masyarakat (Ramadhan, 2021).

Peleburan ini diyakini akan bermanfaat bagi integrasi anggaran yang lebih terpusat dan terkonsolidasi.

Pihak yang kontra penggabungan menilai, perumusan kebijakan dan koordinasi akan tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan.

Selain itu, penggabungan ke dua instansi pemerintah tidak akan efektif karena memerlukan waktu adaptasi sekitar 2-3 tahun, sedangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo tinggal dua tahun lagi (dpr.go.id, 9/4/2021).

Kementerian PANRB dengan BKN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Sementara Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertugas mengelola aparatur negara.

Kementerian PAN-RB memiliki fungsi menetapkan kebijakan dalam bidang sumber daya manusia aparatur. Sementara BKN juga menetapkan kebijakan, tetapi berkait teknis manajemen kepegawaian.

Struktur organisasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur di Kementerian PAN-RB (penguatan budaya kerja, peningkatan kapasitas, peningkatan kinerja dan sistem penghargaan, perencanaan jabatan dan pengadaan, percepatan transformasi digital sumber daya manusia aparatur) dalam kontek manajemen sumber daya manusia bersinggungan dengan empat bidang Deputi yang ada di BKN: Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Mutasi Kepegawaian, Sistem Informasi Kepegawaian, Pengawasan dan Pengendalian.

Direktorat Perundang-undangan BKN berperan penting dalam penyusunan dan perumusan kebijakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com