PANELIS debat calon presiden sebelumnya menempatkan peningkatan layanan publik sebagai tema pertama. Keputusan ini menjadi sinyal pentingnya sosok presiden yang memiki gagasan pengarusutamaan layanan kepada masyarakat.
Efektivitas pelayanan publik sangat berkaitan dengan peran kunci aparatur sipil negara (ASN) di mana presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.
Pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menawarkan ide yang relatif sama dalam meningkatkan pelayanan publik. Semua gagasan paslon bermuara pada digitalisasi.
Namun, tidak ada yang menawarkan merger agar organisasi publik lebih efisien sehingga bertumpu pada speed, bukan size.
Hal itu berkaca penggabungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) tahun 2021.
Pendidikan tinggi berada di bawah naungan Kemendikbud. Pendidikan dan pengajaran, pengabdian kepada masyarakat, penelitian dan pengembangan merupakan Tridharma perguruan tinggi.
Masalahnya, Kemenristek juga memiliki tugas sama, yakni penelitian dan pengembangan. Jelas terjadi tumpang tindih tugas.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Nizam menganggap kebijakan ini menjadi jembatan untuk mengembalikan marwah pendidikan tinggi sesuai dengan prinsip Tridharma perguruan tinggi yang memiliki tugas melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian terhadap masyarakat (Ramadhan, 2021).
Peleburan ini diyakini akan bermanfaat bagi integrasi anggaran yang lebih terpusat dan terkonsolidasi.
Pihak yang kontra penggabungan menilai, perumusan kebijakan dan koordinasi akan tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan.
Selain itu, penggabungan ke dua instansi pemerintah tidak akan efektif karena memerlukan waktu adaptasi sekitar 2-3 tahun, sedangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo tinggal dua tahun lagi (dpr.go.id, 9/4/2021).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Sementara Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertugas mengelola aparatur negara.
Kementerian PAN-RB memiliki fungsi menetapkan kebijakan dalam bidang sumber daya manusia aparatur. Sementara BKN juga menetapkan kebijakan, tetapi berkait teknis manajemen kepegawaian.
Struktur organisasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur di Kementerian PAN-RB (penguatan budaya kerja, peningkatan kapasitas, peningkatan kinerja dan sistem penghargaan, perencanaan jabatan dan pengadaan, percepatan transformasi digital sumber daya manusia aparatur) dalam kontek manajemen sumber daya manusia bersinggungan dengan empat bidang Deputi yang ada di BKN: Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Mutasi Kepegawaian, Sistem Informasi Kepegawaian, Pengawasan dan Pengendalian.
Direktorat Perundang-undangan BKN berperan penting dalam penyusunan dan perumusan kebijakan.