JAKARTA, KOMPAS.com – Cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan secara online melalui berbagai kanal pembayaran. Salah satunya, bayar PBB online via aplikasi OVO.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.
Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Baca juga: Cara Membuka Rekening BRI secara Online 2024
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.
Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah.
Lalu, bagaimana cara bayar PBB online di aplikasi OVO?
Baca juga: Proyek IKN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Pulau Kalimantan
Sebelum melakukan pembayaran PBB, pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Dilansir dari laman resminya, berikut langkah-langkah atau cara bayar PBB online melalui aplikasi OVO:
Baca juga: Gampang Cara Membuka Rekening BCA secara Online
Jika pengguna ingin melakukan upgrade akun OVO ke OVO Premier, berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: PHE Temukan Sumber Daya Migas 1,4 Miliar Barel Setara Minyak
Demkian informasi seputar cara bayar PBB online di aplikasi OVO dengan mudah dan praktis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.