KOMPAS.com - Anda dapat mengecek nomor rekening penipu atau tidak melalui fasilitas yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melalui situs resmi CekRekening.id.
CekRekening.id adalah situs resmi yang digunakan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana seperti mengecek rekening penipuan, investasi palsu, maupun kejahatan lainnya.
Dengan adanya fasilitas cek rekening penipu ini, tentunya memberikan alternatif masyarakat sebelum melakukan transaksi keuangan secara online.
Agar transaksi online yang dilakukan lebih aman, sebaiknya masyarakat memastikan ulang rekening penerima tidak pernah terindikasi melakukan penipuan.
Lalu, bagaimana cara cek rekening penipu tanpa aplikasi di situs CekRekening.id?
Baca juga: Cara Cek Rekening Lewat CekRekening.id
Dilansir dari laman resmi Kementerian Kominfo, tata cara mengecek rekening penipu tidak sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Nomor rekening yang pernah dilaporkan melakukan suatu tindakan penipuan, nantinya akan muncul informasi bahwa nomor rekening tersebut terindikasi penipu lengkap dengan riwayat pelaporan.
Sebaliknya, nomor rekening yang tidak pernah dilaporkan terkait tindak penipuan, akan muncul tulisan “Nomor Rekening Ini Belum Pernah Dilaporkan Terkait Tindak Penipuan Apapun!”.
Meski begitu, nomor rekening yang belum dilaporkan bukan berarti mengindikasikan rekening tersebut aman dan terpercaya.
Hal ini dikarenakan situs cek rekening yang dikelola oleh Kementerian Kominfo ini mengumpulkan data dari siapa pun baik masyarakat, penegak hukum, bank, maupun e-commerce.
Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Februari 2024
Untuk itu, masyarakat yang mengalami penipuan atau menemukan suatu nomor rekening terindikasi tindak pidana bisa melakukan pelaporan melalui cekrekening.id.
Pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat di portal cekrekening.id akan sangat membantu agar tak ada korban lain.
Demikian rangkuman mengenai tata cara melakukan pengecekan rekening yang terindikasi penipu atau bukan melalui situs www.cekrekening.id.
Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp
Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Februari 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.