Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar KIP Kuliah 2024

Kompas.com - 12/02/2024, 18:13 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara daftar program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2024 bisa dilakukan secara online.

Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah adalah salah satu program bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka bersamaan dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024, yang rencananya dimulai pada 14 Februari 2024.

Adapun pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan berlangsung hingga jalur penerimaan UTBK-SNBT (Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) dan jalur mandiri setiap PTN.

Lantas, bagaimana cara daftar KIP Kuliah 2024?

Baca juga: KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Cara daftar KIP Kuliah 2024

Dikutip dari informasi resmi, tata cara daftar program KIP Kuliah 2024 sebagai berikut:

  • Akses laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
  • Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif
  • Menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan
  • Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.

Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya bisa melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca juga: Catat, Aktivasi Rekening Penerima PIP Maksimal 29 Februari 2024

Meski begitu, sebelum melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024, alangkah baiknya peserta didik mengetahui persyaratan pendaftaran KIP Kuliah sebagai berikut:

  • Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022
  • Usia pendaftar maksimal 21 tahun
  • Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi
  • Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Baca juga: Cara Cek Pencairan Dana PIP 2024

Selain itu, calon penerima memiliki potensi akademik yang baik tapi mengalami keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Baca juga: Bantuan PIP untuk Siswa SMA dan SMK Naik Jadi Rp 1,8 Juta

Lebih lanjut, pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan dukungan bukti dokumen yang sah, seperti:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu
  • Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.

Baca juga: Beasiswa IISMA 2024 Dibuka, Ini Syarat, Tahapan, dan Jalur Seleksinya

Bantuan uang saku KIP Kuliah 2024

Nantinya, penerima KIP Kuliah 2024 akan memperoleh bantuan uang saku yang diberikan setiap bulan dan bantuan pendidikan per semester.

Besaran bantuan ini tidak sama untuk setiap daerah, yang dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi dari prodi yang diambil.

Rincian bantuan uang saku, besaran bagi daerah klaster 1 sebesar Rp 800.000, klaster 2 Rp 950.000, klaster 3 Rp 1,1 juta klaster 4 Rp 1,25 juta, dan klaster 5 Rp 1,4 juta.

Sementara itu, besaran bantuan pendidikan diberikan maksimal Rp 12 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi A, maksimal Rp 4 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi B, dan maksimal Rp 2,4 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi C.

Itulah ulasan mengenai tata cara daftar KIP Kuliah 2024, lengkap dengan persyaratan pesertanya. Agar tidak ketinggalan info soal waktu pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2024, Anda bisa mengecek laman resmi maupun media sosial resmi Kemendikbudristek.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP 2023

Baca juga: Beasiswa LPDP 2024 Dibuka, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com