Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Aktivasi Rekening Penerima PIP Maksimal 29 Februari 2024

Kompas.com - 12/02/2024, 06:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) bagi peserta didik penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diperpanjang sampai 29 Februari 2024, dari sebelumnya pada 31 Januari lalu.

Dilansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), perpanjangan batas aktivasi rekening SimPel dikarenakan adanya laporan dari bank penyalur bahwa belum semua penerima PIP melakukan aktivasi rekening.

Untuk diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan oleh pemerintah ke siswa dari berbagai jenjang pendidikan, dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, bahkan perguruan tinggi (KIP Kuliah).

Baca juga: KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Berdasarkan data per 15 Januari 2024, dari total sebanyak 18.109.119 peserta didik penerima PIP tahun 2023, terdapat 1.323.357 peserta didik belum melakukan ativasi rekening.

Jumlah tersebut terdiri dari 722.912 peserta didik SD, 232.501 peserta didik SMP, 150.346 peserta didik SMA, dan 217.598 peserta didik SMK.

“Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan kerjasamanya untuk melaksanakan percepatan dan mengawasi proses aktivasi rekening PIP di wilayah masing-masing agar berjalan tertib dan lancar," ujar Kepala Puslapdik Abdul Kahar dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

Baca juga: Cara Cek Pencairan Dana PIP 2024

Tidak aktivasi rekening SimPel

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan sosial berupa dana personal untuk siswa miskin atau kurang mampu agar bisa terus mengenyam pendidikan.

Dana bantuan PIP akan ditransfer langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke rekening SimPel penerima PIP masing-masing.

Adapun aktivasi rekening PIP bisa dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan masing-masing peserta sebagai berikut:

  • PIP untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C di Bank Negara Indonesia (BNI)
  • PIP untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B di Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • PIP khusus Provinsi Aceh semua jenjang pendidikan di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Perlu digarisbawahi, bagi peserta didik penerima PIP yang tak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan, maka dana bantuan PIP akan dikembalikan ke Kas Umum Negara melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Bantuan PIP untuk Siswa SMA dan SMK Naik Jadi Rp 1,8 Juta

Terkait data peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel PIP bisa diakses melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id.

Sebagai tambahan informasi, besaran bantuan PIP siswa SMA dan SMK tahun 2024 mengalami kenaikan, menjadi sebesar Rp 1,8 juta dari sebelumnya Rp 1 juta.

Besaran bantuan pendidikan yang diberikan ini akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing peserta sebagai berikut:

  • Bantuan PIP jenjang SD senilai Rp 450.000 per tahun
  • Bantuan PIP jenjang SMP Rp 750.000 per tahun
  • Bantuan PIP jenjang SMA dan SMK Rp 1,8 juta per tahun.

Demikian rangkuman mengenai masa perpanjangan aktivasi rekening SimPel yang digunakan dalam bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca juga: Beasiswa IISMA 2024 Dibuka, Ini Syarat, Tahapan, dan Jalur Seleksinya

Baca juga: Beasiswa LPDP 2024 Dibuka, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com