Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Blokir Anggaran Rp 50,14 Triliun, Ada untuk Honor, Perjalanan Dinas hingga Paket Meeting

Kompas.com - 12/02/2024, 20:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pencadangan dengan memblokir sementara (automatic adjustment) anggaran kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 50,14 triliun pada 2024. Dalam pelaksanaannya, sejumlah anggaran kegiatan diprioritaskan untuk masuk dalam automatic adjustment.

Ketentuan mengenai prioritas pemblokiran sementara anggaran K/L tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan nomor S-/1082/MK.02/2023. Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu disebutkan, secara garis besar terdapat 3 kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan untuk automatic adjustment, yakni belanja barang, belanja modal, dan kegiatan yang saat ini diblokir.

Untuk belanja barang yang diprioritaskan untuk diblokir sementara ialah kegiatan yang tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yakni honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya.

Baca juga: Ikuti Arahan Jokowi, Sri Mulyani Blokir Sementara Anggaran Rp 50,14 Triliun

"Belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda," tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (12/2/2024).

Selain mengatur mengenai anggaran yang diprioritaskan untuk diblokir sementara, Sri Mulyani juga mengatur mengenai anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment.

Adapun kegiatan yang dikecualikan untuk diblokir sementara adalah sebagai berikut:

1. Belanja bantuan sosial
2. Belanja terkait tahapan Pemilu
3. Belanja terkait IKN
4. Belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak
5. Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan
6. Belanja untuk daerah otonomi baru/kementerian/lembaga baru
7. Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

Apabila terdapat kebutuhan prioritas, K/L dapat mengajukan usul relaksasi automatic adjustment pada semester II-2024. Langkah ini dapat dilakukan K/L dengan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023.

Sebagai informasi, Kemenkeu kembali melakukan automatic adjustment, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Layaknya pelaksanaan auto adjustment tahun lalu, pencadangan anggaran disebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global.

"Yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, kepada Kompas.com, Jumat (2/2/2024).

"Sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di 2024," sambungnya.

Baca juga: Jokowi Tambah Anggaran Subsidi Pupuk Rp 14 Triliun, dari Mana Dananya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com