Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Lengkap Surat Blokir Anggaran Rp 50,14 Triliun yang Ditandatangani Sri Mulyani

Kompas.com - 13/02/2024, 07:02 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru memasuki tahun 2024, pemerintah kembali memblokir sementara (automatic adjustment) anggaran kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 50,14 triliun. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan nomor S-/1082/MK.02/2023.

Surat yang diedarkan pada 29 Desember 2023 itu ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dalam surat itu disebutkan, pelaksanaan automatic adjustment dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada penyerahan Daftar Isian Pelaskanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024.

"Dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024," tulis poin pertama surat edaran tersebut, dikutip Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Ikuti Arahan Jokowi, Sri Mulyani Blokir Sementara Anggaran Rp 50,14 Triliun

Adapun anggaran yang diblokir sementara bersumber dari dana Rupiah Murni (RM). Dijelaskan juga kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan untuk automatic adjustment secara garis besar ialah belanja barang, belanja modal, dan kegiatan yang saat ini diblokir.

Untuk belanja barang yang diprioritaskan untuk diblokir sementara ialah kegiatan yang tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yakni honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya.

Sementara belanja modal yang diprioritaskan ialah belanja yang dapat diefisiensienkan, tidak mendesak, atau dapat ditunda. Terakhir, kegiatan yang saat ini diblokir dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir semester I-2024.

Selain mengatur mengenai anggaran yang diprioritaskan untuk diblokir sementara, Sri Mulyani juga mengatur mengenai anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment.

Anggaran yang dikecualikan untuk diblokir sementara adalah sebagai berikut:

1. Belanja bantuan sosial
2. Belanja terkait tahapan Pemilu
3. Belanja terkait IKN
4. Belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak
5. Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan
6. Belanja untuk daerah otonomi baru/kementerian/lembaga baru
7. Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

Mekanisme pemblokiran sementara

Di poin keempat surat edaran dijelaskan mekanisme pelaksanaan automatic adjustment. Pertama, K/L mengusulkan kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir pada catatan halaman IV A DIPA sesuai dengan besaran automatic adjustmnet masing-masing K/L.

Kemudian, pengusulan dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Adapun surat usulan revisi Automatic Adjusment disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada tanggal 26 Januari 2024.

"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, apabila sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA," bunyi poin kelima surat edaran tersebut.

Apabila terdapat kebutuhan prioritas, K/L dapat mengajukan usul relaksasi automatic adjustment pada semester II-2024. Langkah ini dapat dilakukan K/L dengan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023.

Sebagai informasi, Kemenkeu sudah mengimplementasikan automatic adjustment pada 2022, di mana pada saat itu nilai anggaran yang diblokir sementara sebsar Rp 24,5 triliun. Kebijakan itu kembali diimplementasikan pada 2023, dengan nilai sekitar Rp 50,2 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani Blokir Anggaran Rp 50,14 Triliun, Ada untuk Honor, Perjalanan Dinas hingga Paket Meeting

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com