Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Kembali Berikan Diskon Pajak Mobil Listrik

Kompas.com - 20/02/2024, 18:19 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan terkait diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian mobil dan bus listrik periode 2024.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

"Untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor berbasis listrik tahun 2024, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal," demikian bunyi butir pertimbangan PMK tersebut, dikutip Selasa (20/2/2024).

Baca juga: PLN Bakal Luncurkan SPBU Hidrogen Pertama di RI, Bisa Buat Cas Kendaraan Listrik

Ilustrasi kendaraan listrik, mobil listrik. SHUTTERSTOCK/GUTEKSK7 Ilustrasi kendaraan listrik, mobil listrik.

Lewat aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen, sehingga masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 1 persen dari harga jual mobil.

Namun, pemerintah menetapkan syarat bagi mobil dan bus listrik agar bisa mendapatkan diskon PPN, yakni adanya batasan minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dalam PMK dijelaskan, diskon PPN sebesar 10 persen hanya diberikan untuk mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen.

Sementara untuk bus listrik dengan TKDN minimal 20 persen hingga kurang dari 40 persen hanya mendapatkan diskon PPN sebesar 5 persen.

Baca juga: Gelontoran Insentif Dinilai Tak Mampu Dorong Migrasi ke Kendaraan Listrik

"Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah ........ diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024," demikian bunyi Pasal 5 Ayat 1 PMK Nomor 8 Tahun 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com