Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Kembali Berikan Diskon Pajak Mobil Listrik

Kompas.com - 20/02/2024, 18:19 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Sebagai informasi, pemerintah telah menggulirkan ketentuan serupa pada tahun lalu, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Diskon tersebut diberikan pemerintah dengan tujuan untuk menggenjot penjualan mobil listrik dan menarik minat investasi kendaraan listrik di Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com