Sebagai informasi, pemerintah telah menggulirkan ketentuan serupa pada tahun lalu, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Diskon tersebut diberikan pemerintah dengan tujuan untuk menggenjot penjualan mobil listrik dan menarik minat investasi kendaraan listrik di Tanah Air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.