Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pemerintah Sosialisasikan 2 Perpres Terkait Pengembangan KPBPB BBK dan Reforma Agraria

Kompas.com - 20/02/2024, 20:08 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Perpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Pelabuhan Besar dan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (KPBPB BBK).

Kedua perpres tersebut bertujuan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan melalui percepatan investasi dan pemerataan ekonomi.

Menindaklanjuti kedua Perpres tersebut, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi untuk kedua perpres tersebut di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Senin (19/2/2024). 

Mewakili Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo hadir memimpin kegiatan sosialisasi tersebut.

“Tujuan penyusunan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, Karimun tidak lebih dan tidak kurang ialah untuk meningkatkan investasi, arus barang dan penumpang, meningkatkan kunjungan wisatawan, dan penguatan pengelolaan Kawasan BBK,” ujarnya melansir ekon.go.id.

Baca juga: Penerapan Good Governance Berbasis Digital Lebih Baik, Indeks SPBE Kemenko Perekonomian Meningkat

Perpres Rencana Induk BBK dilengkapi dengan lampiran berupa rencana induk yang memuat arahan pengembangan core business masing-masing kawasan yang didorong fasilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 180 program/proyek.

Kemudian, ada pula kekhususan fleksibilitas acuan perizinan dengan menggunakan Rencana Rinci Pembangunan pada 26 Kawasan Strategis.

Dengan seluruh fasilitas yang diberikan kepada Kawasan BBK, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Kawasan BBK mampu melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. 

Selain itu, pemerintah menargetkan investasi rata-rata tahunan sebesar Rp 97,2 triliun dari kegiatan usaha eksisting maupun kegiatan usaha baru.

Selain mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan, Wahyu mengatakan, pihaknya juga perlu mengatasi disparitas atau kesenjangan ekonomi.

Baca juga: Inflasi Terkendali dan Aktivitas Manufaktur Ekspansif, Perekonomian Indonesia Tetap Solid

“Caranya dengan mempercepat pelaksanaan reforma agraria untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan penguasaan tanah di Indonesia ke pihak-pihak yang berhak,” jelasnya saat menyampaikan keynote speech.

Reforma Agraria menjadi salah satu program pemerataan ekonomi yang termuat dalam PSN dan memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.

Perpres Nomor 62 Tahun 2023 juga ditetapkan dengan memuat beberapa terobosan sebagai upaya penyelesaian isu-isu strategis terhadap pelaksanaan reforma agraria. 

Beberapa upaya tersebut, di antaranya penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya dari kawasan hutan melalui pelaksanaan survei bersama dan pengaturan mekanisme alokasi 20 persen untuk TORA dari Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan. 

Baca juga: Kemenko Perekonomian: Penyusunan RPP Kesehatan soal Pengetatan Rokok Masih Dibahas

Ada pula penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan reforma agraria, dan penyusunan rencana aksi percepatan Reforma Agraria untuk mendorong pencapaian target reforma agraria.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com