Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru PLTS Atap: Skema Ekspor-Impor Listrik Dihapus, Pelanggan Tak Lagi Dapat Pengurangan Tagihan

Kompas.com - 23/02/2024, 18:09 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap.

Pada aturan hasil revisi tersebut, tak ada lagi ketentuan ekspor-impor energi listrik antara pengguna PLTS atap dengan PLN.

Aturan penggunaan energi terbarukan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Baca juga: Revisi Permen PLTS Atap Diprotes Pengusaha, Pengamat: Mereka Mementingkan Bisnisnya

Beleid itu diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Januari 2024 dan diundangkan pada 31 Januari 2024.

Pada aturan sebelumnya, memang diatur ekspor-impor listrik. Pelanggan bisa melakukan ekspor listrik ke PLN jika ada kelebihan energi pada PLTS atap miliknya. Kelebihan energi itu bisa mengurangi pembayaran listrik ke PLN.

Namun pada aturan terbaru Permen ESDM 2/2024, skema ekspor-impor tersebut dihapus. Artinya, pengguna PLTS atap tak lagi mendapatkan pengurangan tagihan listrik.

"Kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PLTS atap," bunyi pasal 13 aturan tersebut, dikutip Jumat (23/2/2024).

Baca juga: YLKI: Penghapusan Skema Jual Beli Listrik dari PLTS Atap Win-win Solution

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, skema ekspor-impor memang dihapus, namun di sisi lain pelanggan yang memasang PLTS atap tidak akan dikenakan biaya (charge).

"Jadi memang tidak ada ekspor-impor, tapi konsumen yang memasang PLTS atap tidak kena cas. Kan (sebelumnya) ada biaya standar dan sebagainya, itu sudah enggak ada. Itu sebagai insentif," ucapnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Adapun menurut Permen ESDM 2/2024, pada pasal 14 diatur pelanggan yang ingin menggunakan PLTS atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan ke pemegang IUPTLU alias pengembang PLTS atap dengan tembusan kepada Dirjen EBTKE dan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Permohonan tersebut bisa disampaikan pada periode bulan Januari atau Juli setiap tahunnya.

Pada pasal 15 diatur pula pengembang PLTS atap harus memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pelanggan dalam jangka waktu 30 hari sejak pengajuan.

Baca juga: Penghapusan Pasal Jual Beli PLTS Atap Bisa Hindari Kerugian Negara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com