Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Penggunaan Stop Kontak di Kereta Api

Kompas.com - 25/02/2024, 14:33 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan fasilitas stop kontak atau colokan listrik di setiap kursi kereta api.

Beberapa waktu lalu, media sosial ramai menyoroti penggunaan stop kontak pada kereta yang tak digunakan sesuai peruntukannya.

Dari unggahan warganet di media sosial, kedapatan ada penumpang kereta yang menggunakan stop kontak di kereta api untuk menanak nasi, memasang kipas angin portable, hingga penumpang yang menggunakan catokan rambut.

Baca juga: Ingat, Ini Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2024

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menyampaikan, fasilitas stop kontak atau colokan listrik di setiap kursi kereta api hanya bisa digunakan untuk mengisi daya gadget, seperti handphone, tablet, laptop, atau perangkat lain yang tidak memiliki konsumsi daya besar.

Stop kontak atau colokan listrik di kursi penumpang kereta api tidak diperkenankan untuk barang berdaya besar sebab bisa membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga," ujar Joni dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (25/2/2024).

"Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api," lanjutnya.

Baca juga: Ketahui, Ini Biaya Bagasi Kereta Api

Ia menjelaskan, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan bisa mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.

Apabila penumpang mengalami kendala saat dalam perjalanan seperti AC kurang berfungsi optimal, lanjut dia, penumpang bisa segera menghubungi petugas kondektur yang berdinas agar segera ditindaklanjuti.

"Nomor handphone petugas kondektur tertera di masing-masing dinding kereta," papar Joni.

Penumpang kereta api juga bisa menyampaikan keluhan-keluhannya dengan menginfokan kode booking melalui direct message kepada contact center KAI di media sosial, email cs@kai.id, WhatsApp 08111-2111-121, atau telepon 121.

"KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman. Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum,” pungkas Joni.

Baca juga: Aturan Bagasi Kereta Api dan Rincian Biaya Kelebihannya

Baca juga: Tiket Kereta Api H-3 Lebaran Bisa Dibeli 22 Februari Mulai Pukul 00.00

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com