Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Minta Perpanjangan IUPK Vale Dipercepat

Kompas.com - 27/02/2024, 12:09 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan, MIND ID resmi mengambil alih 14 persen saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) pada Senin, (26/2/2024).

Seiring dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan meminta agar kementerian terkait untuk mempercepat proses perizinan terkait Vale terutama perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Saya minta perizinan-perizinan yang masih belum selesai, terutama IUPK, bisa segera dikeluarkan pada minggu ini, sehingga proses transaksi akuisisi ini bisa dituntaskan segera,” kata Luhut dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenko Marves, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: MIND ID Beli 14 Persen Saham Vale Indonesia, Luhut: Harganya Rp 3.050 Per Lembar

Luhut mengatakan, saat ini pemerintah melalui MIND ID menjadi pemegang saham terbesar PT Vale Indonesia.

Hal ini, kata dia, menjadi satu hal yang penting dalam program hilirisasi nikel Indonesia kedepannya.

"Terutama untuk mensuplai produk turunan nikel kepada pasar Eropa dan IRA-Amerika Serikat," ujarnya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, PT Vale Indonesia adalah salah satu perusahaan dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia dan memiliki pengelolaan ESG yang baik.

Meski demikian, program hilirisasinya masih tertinggal jauh dibandingkan yang lainnya.

“Oleh karena itu, saya minta nanti MIND ID dan Kementerian ESDM dapat memastikan bahwa pengembangan hilirisasinya bisa jalan secara menguntungkan. Ini harus ada dalam kewajiban IUPKnya," ucap dia.

Sebelumnya, MIND ID resmi menjadi pemegang saham mayoritas PT Vale Indonesia Tbk (INCO). MIND ID kini mengantongi saham Vale Indonesia sebesar 34 persen dari sebelumnya hanya 20 persen.

Hal itu seiring dilakukannya Signing of Definitive Transaction Agreements for the Acquisition of PTVI Shares yang berlangsung di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Lewat penandatanganan ini MIND ID menambah porsi kepemilikan saham di Vale Indonesia sebesar 14 persen. Adapun harga saham yang dilepas ke MIND ID disepakati sebesar Rp 3.050 per lembar saham.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh pihak MIND ID dengan dua pemegang saham lainnya, Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM).

Baca juga: Jadi Pemegang Saham Mayoritas di Vale, MIND ID Dinilai Perlu Isi Direktur Operasi

Penandatanganan juga disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, serta Wakil Menteri BUMN kartika wirjoatmodjo.

Luhut mengatakan, proses divestasi saham Vale merupakan perjalanan yang panjang. Dengan dilakukannya pelepasan saham ini maka pihak pemerintah melalui MIND ID akan menjadi sebagai pemegang saham terbesar Vale.

"Pemerintah Indonesia melalui MIND ID menjadi pemegang saham terbesar dari Vale Indonesia," ujar Luhut dalam acara penandatanganan.

Adapun pelepasan saham Vale ini memang merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan Kontrak Karya (KK) yang akan berakhir di 28 Desember 2025 mendatang.

Lewat pelepasan saham ini, maka pemerintah akan memperpanjang kontrak tambang Vale dengan penerbitan lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca juga: Sah, MIND ID Jadi Pemegang Saham Mayoritas Vale

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com