Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Minta Perpanjangan IUPK Vale Dipercepat

Kompas.com - 27/02/2024, 12:09 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan, MIND ID resmi mengambil alih 14 persen saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) pada Senin, (26/2/2024).

Seiring dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan meminta agar kementerian terkait untuk mempercepat proses perizinan terkait Vale terutama perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Saya minta perizinan-perizinan yang masih belum selesai, terutama IUPK, bisa segera dikeluarkan pada minggu ini, sehingga proses transaksi akuisisi ini bisa dituntaskan segera,” kata Luhut dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenko Marves, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: MIND ID Beli 14 Persen Saham Vale Indonesia, Luhut: Harganya Rp 3.050 Per Lembar

Luhut mengatakan, saat ini pemerintah melalui MIND ID menjadi pemegang saham terbesar PT Vale Indonesia.

Hal ini, kata dia, menjadi satu hal yang penting dalam program hilirisasi nikel Indonesia kedepannya.

"Terutama untuk mensuplai produk turunan nikel kepada pasar Eropa dan IRA-Amerika Serikat," ujarnya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, PT Vale Indonesia adalah salah satu perusahaan dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia dan memiliki pengelolaan ESG yang baik.

Meski demikian, program hilirisasinya masih tertinggal jauh dibandingkan yang lainnya.

“Oleh karena itu, saya minta nanti MIND ID dan Kementerian ESDM dapat memastikan bahwa pengembangan hilirisasinya bisa jalan secara menguntungkan. Ini harus ada dalam kewajiban IUPKnya," ucap dia.

Sebelumnya, MIND ID resmi menjadi pemegang saham mayoritas PT Vale Indonesia Tbk (INCO). MIND ID kini mengantongi saham Vale Indonesia sebesar 34 persen dari sebelumnya hanya 20 persen.

Hal itu seiring dilakukannya Signing of Definitive Transaction Agreements for the Acquisition of PTVI Shares yang berlangsung di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Lewat penandatanganan ini MIND ID menambah porsi kepemilikan saham di Vale Indonesia sebesar 14 persen. Adapun harga saham yang dilepas ke MIND ID disepakati sebesar Rp 3.050 per lembar saham.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh pihak MIND ID dengan dua pemegang saham lainnya, Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM).

Baca juga: Jadi Pemegang Saham Mayoritas di Vale, MIND ID Dinilai Perlu Isi Direktur Operasi

Penandatanganan juga disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, serta Wakil Menteri BUMN kartika wirjoatmodjo.

Luhut mengatakan, proses divestasi saham Vale merupakan perjalanan yang panjang. Dengan dilakukannya pelepasan saham ini maka pihak pemerintah melalui MIND ID akan menjadi sebagai pemegang saham terbesar Vale.

"Pemerintah Indonesia melalui MIND ID menjadi pemegang saham terbesar dari Vale Indonesia," ujar Luhut dalam acara penandatanganan.

Adapun pelepasan saham Vale ini memang merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan Kontrak Karya (KK) yang akan berakhir di 28 Desember 2025 mendatang.

Lewat pelepasan saham ini, maka pemerintah akan memperpanjang kontrak tambang Vale dengan penerbitan lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca juga: Sah, MIND ID Jadi Pemegang Saham Mayoritas Vale

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com