Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Biro Umroh Resmi Berizin Kemenag secara Online

Kompas.com - 27/02/2024, 18:45 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Sebelum memilih suatu agen travel umroh, Anda harus memastikan bahwa biro umroh tersebut resmi terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini penting agar calon jemaah umroh tidak mengalami kendala tertentu di kemudian hari, sebab biro umroh di Indonesia harus memiliki izin dari Kemenag.

Cara cek legalitas atau resmi tidaknya suatu biro umroh bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Kemenag, https://simpu.kemenag.go.id.

Dalam laman tersebut, masyarakat yang akan melakukan ibadah umroh bisa terlebih dahulu memastikan agen travel yang akan dipilih resmi terdaftar.

Bagaimana cara cek biro umroh resmi berizin Kemenag?

Baca juga: Cara Cek Biro Umrah Resmi Kemenag

Cara cek biro umroh resmi berizin Kemenag

Tata cara untuk mengecek biro umroh atau agen travel umrah resmi berizin Kemenag sebagai berikut:

  • Akses laman https://simpu.kemenag.go.id
  • Pilih menu PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)
  • Masukkan kata kunci pencarian, dapat nama PPIU, nomor SK, alamat, maupun nama direktur
  • Setelah itu klik Cari PPIU.

Nantinya, sistem akan memunculkan informasi detail mengenai biro umroh yang dicari, bila data yang diinputkan sudah benar dan nama PPIU tersebut terdaftar di Kemenag.

Sistem akan memunculkan informasi berupa nama PPIU, nomor SK, kontak, alamat, hingga jumlah cabangnya.

Itulah langkah-langkah atau tata cara mengecek biro umroh resmi berizin Kementerian Agama (Kemenag). Informasi selengkapnya bisa dilihat di sini.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Umrah, Syarat, dan Biayanya

Baca juga: Kota Ternate Dapat Kuota Haji Tambahan, Ini Informasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com