Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 42 Uang Rupiah yang Ditarik dari Peredaran

Kompas.com - 29/02/2024, 09:43 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan sejumlah uang Rupiah dari peredaran.

Sejauh ini, ada sebanyak 42 uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peradaran yang masih bisa ditukarkan oleh masyarakat, terdiri dari 13 uang kertas dan 29 uang logam.

Uang Rupiah yang dicabut adalah uang Rupiah yang sudah tak berlaku. Uang yang dicabut dan ditarik oleh BI, bisa ditukarkan dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya.

Penukaran uang Rupiah yang ditarik dari peredaran ini bisa dilakukan di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh Indonesia.

Lantas, apa saja uang Rupiah yang dicabut yang masih bisa ditukarkan?

Baca juga: Tak Berlaku, Ini Ciri-ciri Uang Rupiah Logam Rp 300.000 dan Rp 850.000

Rincian uang Rupiah yang dicabut dan ditarik oleh BI

Uang kertas

1. Uang Rupiah Rp 10.000 Tahun Emisi 1979, dicabut pada 1 Mei 1992, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 30 April 2025.

2. Uang Rupiah Rp 5.000 Tahun Emisi 1980, dicabut pada 1 Mei 1992, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 30 April 2025.

3. Uang Rupiah Rp 1.000 Tahun Emisi 1980, dicabut pada 1 Mei 1992, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 30 April 2025.

4. Uang Rupiah Rp 500 Tahun Emisi 1982, dicabut pada 1 Mei 1992, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 30 April 2025.

5. Uang Rupiah Rp 100 Tahun Emisi 1984, dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 24 September 2028.

Baca juga: Gambar dan Ciri-ciri Uang Baru Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000

6. Uang Rupiah Rp 10.000 Tahun Emisi 1985, dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 24 September 2028.

7. Uang Rupiah Rp 5.000 Tahun Emisi 1986, dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 24 September 2028.

8. Uang Rupiah Rp 1.000 Tahun Emisi 1987, dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 24 September 2028.

9. Uang Rupiah Rp 500 Tahun Emisi 1988, dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 24 September 2028.

Baca juga: Gambar dan Ciri-ciri Uang Baru Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000

10. Uang Rupiah Rp 0,05 Tahun Emisi 1964-Dwikora, dicabut pada 15 November 1996, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta dan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri sampai 14 November 2029.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com