Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 42 Uang Rupiah yang Ditarik dari Peredaran

Kompas.com - 29/02/2024, 09:43 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan sejumlah uang Rupiah dari peredaran.

Sejauh ini, ada sebanyak 42 uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peradaran yang masih bisa ditukarkan oleh masyarakat, terdiri dari 13 uang kertas dan 29 uang logam.

Uang Rupiah yang dicabut adalah uang Rupiah yang sudah tak berlaku. Uang yang dicabut dan ditarik oleh BI, bisa ditukarkan dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya.

Penukaran uang Rupiah yang ditarik dari peredaran ini bisa dilakukan di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh Indonesia.

Lantas, apa saja uang Rupiah yang dicabut yang masih bisa ditukarkan?

Baca juga: Tak Berlaku, Ini Ciri-ciri Uang Rupiah Logam Rp 300.000 dan Rp 850.000

Rincian uang Rupiah yang dicabut dan ditarik oleh BI

Uang kertas

1. Uang Rupiah Rp 10.000 Tahun Emisi 1979, dicabut pada 1 Mei 1992, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 30 April 2025.

2. Uang Rupiah Rp 5.000 Tahun Emisi 1980, dicabut pada 1 Mei 1992, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 30 April 2025.

3. Uang Rupiah Rp 1.000 Tahun Emisi 1980, dicabut pada 1 Mei 1992, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 30 April 2025.

4. Uang Rupiah Rp 500 Tahun Emisi 1982, dicabut pada 1 Mei 1992, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 30 April 2025.

5. Uang Rupiah Rp 100 Tahun Emisi 1984, dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 24 September 2028.

Baca juga: Gambar dan Ciri-ciri Uang Baru Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000

6. Uang Rupiah Rp 10.000 Tahun Emisi 1985, dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 24 September 2028.

7. Uang Rupiah Rp 5.000 Tahun Emisi 1986, dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 24 September 2028.

8. Uang Rupiah Rp 1.000 Tahun Emisi 1987, dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 24 September 2028.

9. Uang Rupiah Rp 500 Tahun Emisi 1988, dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 24 September 2028.

Baca juga: Gambar dan Ciri-ciri Uang Baru Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000

10. Uang Rupiah Rp 0,05 Tahun Emisi 1964-Dwikora, dicabut pada 15 November 1996, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta dan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri sampai 14 November 2029.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com