Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nuri Taufiq
Pegawai Negeri Sipil

Statistisi di Badan Pusat Statistik

Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Inklusi Keuangan

Kompas.com - 07/03/2024, 09:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ANGKA kemiskinan maupun kemiskinan ekstrem di Indonesia menunjukkan tren yang terus menurun dari tahun ke tahun.

Menurut catatan BPS, angka kemiskinan dalam satu dekade terakhir turun dari 11,36 persen pada 2013 menjadi 9,36 persen pada 2023.

Pada periode sama, kemiskinan ekstrem juga berhasil turun dari 7,31 persen pada 2013 menjadi 1,12 persen pada 2023.

Tren positif ini mendorong pemerintah untuk menjadikan target kemiskinan ekstrem pada 2024 mencapai atau mendekati 0 persen.

Hal ini ditandai dengan keluarnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Berbagai intervensi tengah dilakukan pemerintah untuk menggapai target tersebut. Salah satunya dikeluarkannya peraturan turunan, yaitu Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Secara spesifik disebutkan dalam Kepmenko PMK tersebut, terdapat tiga strategi besar dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Strategi tersebut adalah pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Tulisan ini ingin menyoroti strategi peningkatan pendapatan masyarakat. Strategi ini dilakukan melalui peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat.

Upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan akses pembiayaan UMKM, khususnya akses terhadap lembaga keuangan formal, baik bank maupun non-bank.

Bentuk upaya ini dapat dipandang sebagai bagian dari inklusi keuangan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem.

Dikutip dari laman Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, inklusi keuangan didefinisikan sebagai kondisi ketika setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut catatan dari Bank Indonesia dalam buku berjudul Pedoman Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Inklusif Berbasis Kelompok Subsisten bahwa Inklusi keuangan juga sudah menjadi agenda global.

Pemerintah di berbagai negara melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan yang bertujuan meningkatkan keberdayaan masyarakat, mendukung pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, serta mendukung stabilitas sistem keuangan.

Secara umum dikutip berdasarkan hasil Survei Nasional Keuangan Inklusif 2021 yang dilakukan Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif bersama Bank Indonesia tercatat bahwa tingkat inklusi keuangan di Indonesia terus mengalami tren peningkatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com