Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Udin Suchaini
ASN di Badan Pusat Statistik

Praktisi Statistik Bidang Pembangunan Desa

KJMU, Bukti Ketergantungan Warga pada Bantuan Sosial

Kompas.com - 07/03/2024, 15:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HEBOHNYA graduasi atau pemutusan bantuan peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), menjadi contoh dampak graduasi keluarga penerima manfaat (KPM) pada bantuan.

Hal ini membuka tabir bahwa daerah dengan rata-rata pendidikan tinggi ini memiliki ketergantungan pada bantuan sosial, bahkan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

Setidaknya ada dua hal yang bisa diurai dari masalah ini, yaitu posisi KJMU dan graduasi ideal yang perlu diupayakan.

KJMU bagi warga

Hak warga negara yang saat ini bisa dituntut ke pemerintah adalah penyediaan pendidikan 12 tahun. Program yang telah dicanangkan sejak Juni 2015 ini menjadi prioritas nasional yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024.

Dengan begitu, setiap penduduk yang masuk usia sekolah wajib menempuh pendidikan hingga jenjang SMA atau sederajat, serta pemerintah wajib untuk membiayai dan menyediakan fasilitas agar penduduk usia sekolah dapat menempuh pendidikan hingga SMA/sederajat.

Sementara, KJMU merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang berfokus pada biaya pendidikan hingga biaya hidup mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tinggi.

Dengan kata lain, KJMU merupakan niat baik sekaligus inovasi bersifat strategis Pemprov DKI Jakarta, untuk percepatan peningkatan kesejahteraan pada kurun waktu 1 hingga 6 tahun setelah selesai SMA sederajat, atau setara dengan waktu kuliah mulai dari D1 hingga S2 dan Profesi.

Setidaknya ada beberapa peraturan yang menjembatani KJMU. Turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 133/2016, No. 97/2019, No 91/2020 Tentang Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu.

Inovasi strategis ini perlu dibuktikan kesuksesannya, karena gejala yang mulai terlihat adalah ketergantungan melanjutkan sekolah yang seakan tak ada pilihan lain selain bantuan.

Usia penerima KJMU sebagai penduduk produktif memiliki banyak opsi selain bersandar pada pemberian bantuan.

Sementara, kualitas pembangunan manusia di DKI Jakarta merupakan yang terbaik. Hal ini terlihat dari nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat signifikan pada lima tahun pertama dari 2012 hingga 2016 sebesar 2,67 persen.

Sementara, lima tahun berikutnya pertumbuhan IPM melambat separuhnya sebesar 1,47 persen.

Sayangnya, pada periode terakhir 2020 hingga 2023, rata-rata IPM DKI hanya meningkat sebesar 0,66 persen per tahun.

Peningkatan IPM didorong oleh beberapa faktor, di antaranya peningkatan rata-rata lama sekolah, peningkatan harapan hidup, peningkatan pengeluaran per kapita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com