Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal, Ini Alasannya

Kompas.com - 07/03/2024, 16:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan khusus soal asuransi kendaraan listrik masih terus disiapkan, terutama oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Kendaraan listrik disebut lebih memiliki risiko dan biaya perbaikan yang lebih besar. Untuk itu, premi asuransi kendaraan listrik sepatutnya lebih tinggi dari kendaraan konvensional.

Wakil Ketua AAUI Bidang Teknik 3 Kendaraan Bermotor dan Kesehatan Wayan Pariama mengungkapkan, berdasarkan kajian internal yang dilakukan AAUI, mobil listrik memiliki biaya yang lebih tinggi ketika membutuhkan perbaikan.

Baca juga: Asosiasi Leasing: 80 Persen Pembelian Kendaraan Listrik Masih Tunai

Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal, misalnya adalah teknologi yang ada di kendaraan listrik relatif baru. Belum lagi, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih berpengalaman untuk memperbaiki mobil listrik.

"Ketiga, ada elemen yang biayanya dari komponen mobil itu sangat signifikan, yaitu baterai. Di baterai ini, elemen baterainya ini harganya bisa 40 bahkan 60 persen dari harga mobilnya," kata dia saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Dengan begitu, asuransi untuk kendaraan listrik diperkikan membutuhkan peraturan khusus demi mengantisipasi risiko-risiko yang tidak dapat disamakan dengan kendaraan konvensional.

Hal tersebut perlu dipikirkan terutama ketika suatu saat ada kasus-kasus yang membuat klaim mobil listrik lebih besar dibandingkan mobil konvensional, misalnya ketika mobil terendam banjir.

"Apakah ada ketentuan khusus yang akan dibuat? Nah itu yang saat ini kami godok," imbuh dia.

Wayan mengungkapkan, saat ini beragam skenario soal kondisi mobil listrik ke depan sudah banyak dipikirkan, tetapi belum ada data konkret yang dapat digunakan untuk menarik keputusan soal pembentukan harga khusus di asuransi kendaraan listrik.

Lebih lanjut, ia melaporkan, saat ini bisnis asuransi kendaraan listrik masih berjalan seperti biasa. Adapun, premi yang lebih mahal biasanya terbentuk karena harga kendaraan listrik yang memang lebih tinggi dibandingkan dengan mobil lain yang sejenis.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus oleh regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menerangkan, penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.

"Namun, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual prosuk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan kendaraan listrik," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: OJK Minta Industri Godok Resep Produk Asuransi Kendaraan Listrik yang Tepat

Ia menambahkan, perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profil asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.

Ogi bilang, saat ini OJK masih melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik dan berencana melakuan penyempurnaan SEOJK 06/2017.

Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik, dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.

"Di samping itu, penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan, mengingat komponen baterai juga memiliki umur atau masa manfaat," tutup dia.

Baca juga: Punya Risiko Lebih Tinggi, AAUI Godok Aturan Khusus untuk Asuransi Kendaraan Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com