Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Prolife Indonesia Bubar, OJK Minta Nasabah Segera Daftarkan Tagihan

Kompas.com - 08/03/2024, 17:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan semua pihak yang memiliki tagihan ke PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife) untuk mengajukan tagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, pihak dan nasabah Prolife dapat mengajukan tagihan yang disertai bukti pendukung dalam 60 hari sejak tanggal pengumuman.

Sebagai catatan, waktu tersebut berarti akan berakhir pada 19 Maret 2024.

Baca juga: Asuransi Prolife Indonesia Umumkan Pembubaran, Nasabah Diminta Mengajukan Tagihan

"Sesuai pengumuman tim likuidasi, bagi setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT Prolife (DL) dapat mengajukan tagihan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman atau paling lambat tanggal 19 Maret 2024 disertai bukti pendukung," kata dia dalama keterangan resmi, dikutip Jumat (8/3/2024).

Ia menambahkan, sesuai tahap penyelesaian likuidasi, penyelesaian likuidasi Prolife saat ini masih belum pada tahap pembayaran klaim.

Adapun, tim likuidasi saat ini masih dalah tahapan investarisasi jumlah tagihan kreditor yang masuk.

Ogi menuturkan, tim likuidasi saat ini telah dalam proses finalisasi rencana Kerja dan anggaran biaya likuidasi.

"Terakhir OJK telah melakukan pertemuan pembahasan RKAB dengan Tim Likuidasi tanggal 27 Februari 2024." tandas dia.

Sebelumnya, Asuransi Prolife mengumumkan pembubaran perusahaan dan dilanjutkan dengan proses likuidasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

Berdasarkan surat tersebut, pembubaran perusahaan asuransi swasta yang semula bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Prolife Indonesia pada 2 November 2023.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Prolife Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com