Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Di Swiss, Pemerintah Indonesia Paparkan Kebijakan Ketenagakerjaan yang Adaptif di Era Digitalisasi

Kompas.com - 13/03/2024, 10:30 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, Indonesia memberikan peluang untuk efisiensi dan peningkatan produktivitas seiring perkembangan teknologi dan digitalisasi.

Dia mengatakan itu saat menghadiri Pertemuan Tingkat Tinggi di Jenewa, Swiss, Senin (11/3/2024). 

Anwar menjelaskan, digitalisasi telah merevolusi pasar tenaga kerja, mengubah organisasi kerja, struktur pekerjaan, dan sifat pekerjaan itu sendiri. 

Oleh karenanya, kata dia, pemerintah Indonesia menekankan pentingnya kebijakan adaptif di era digitalisasi.

"Indonesia berkomitmen terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif dan memahami pentingnya mengadopsi kemajuan teknologi sambil melindungi hak dan kesejahteraan angkatan kerja," ucapnya dalam siaran pers.

Baca juga: Apakah Perusahaan Harus Tetap Membayar Gaji Karyawan yang Izin Sakit? Ini Kata Kemenaker

Anwar mengatakan, Indonesia proaktif menerapkan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif sebagai respons atas tantangan digitalisasi. 

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pengembangan berkelanjutan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.

Dalam hal ini, pekerja dilengkapi dengan keahlian dan kompetensi yang diperlukan untuk berkembang dalam ekonomi digital. 

"Ini penting untuk menciptakan kebijakan inklusif yang mempromosikan manajemen talenta dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu untuk berkontribusi pada angkatan kerja," ucapnya.

Pertemuan Tingkat Tinggi di Jenewa, Swiss, pada Senin (11/3/2024). DOK. Humas Kemenaker Pertemuan Tingkat Tinggi di Jenewa, Swiss, pada Senin (11/3/2024).

Adapun Pertemuan Tingkat Tinggi tersebut berfokus membahas tantangan dan peluang digitalisasi, termasuk kecerdasan buatan (AI) dan manajemen algoritma untuk dunia kerja. 

Baca juga: Kemenaker Gagalkan Keberangkatan 8 TKI Ilegal, Masih Ada yang Lolos

Pada forum tersebut, Indonesia menganjurkan kerangka regulasi yang melindungi hak karier individu pekerja, memastikan martabat mereka, pemenuhan diri, dan perlakuan yang adil di era digital. 

Indonesia juga mengajak semua bangsa untuk bergabung dalam upaya tersebut guna menciptakan masa depan kerja yang inklusif, tangguh, dan adil bagi semua.

Sebagai informasi, pertemuan tersebut melibatkan para ahli terkemuka. Keterlibatan para ahli bertujuan untuk memberi informasi kepada Badan Eksekutif (GB) International Labour Organization (ILO) tentang perkembangan terbaru dan memberikan ide-ide untuk penelitian dan diskusi lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com